M Huzaini pengendara mobil yang cakar-umpat polisi di Suramadu telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum pun masih bergulir di Polres Bangkalan.
Data dan informasi yang diperoleh detikJatim, pria asal Madura itu telah menghubungi Kanit II Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKP Farida Aryani. Huzaini disebut sudah meminta maaf.
Hal itu dibenarkan Mantan Kanit PJR Jatim 8 Suramadu Ditlantas Polda Jatim AKP Farida Aryani saat dikonfirmasi detikJatim. Menurutnya Huzaini sudah menghubungi dirinya untuk meminta maaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (Benar), Mas, sudah minta maaf. Sudah chat saya," kata Farida kepada detikJatim, Kamis (5/10/2023).
Farida mengaku dirinya sudah memaafkan Huzaini setelah kejadian tersebut meski pengendara itu belum menyampaikan permintaan maaf.
"Jujur, sebenarnya saya sudah memaafkan yang bersangkutan (Huzaini) sejak awal, meskipun belum minta maaf ke saya. Dia sempat ke pos penjagaan kami waktu itu tapi tidak bertemu," ujarnya.
Meski begitu, Farida menyatakan proses hukum tetap berlaku. Dia menegaskan permintaan maaf dari Huzaini bukan berarti bisa menghapuskan kesalahannya saat itu.
"Walau saya sudah memaafkan bukan berarti proses hukumnya berhenti atau selesai, Mas. Kami serahkan sepenuhnya ke pimpinan dan Polres Bangkalan untuk kelanjutan proses hukum itu," tuturnya.
(dpe/iwd)