Berkas perkara kebakaran Gunung Bromo yang disebabkan flare prewedding telah diserahkan ke Kejati Jatim. Berkas yang diserahkan merupakan tahap I.
Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan berkas dikirimkan pada Rabu (4/10) sekita puku 12.00 WIB atas nama Andrie Wibowo Eka Wardhana. Dalam berkas tersebut, Andrie telah berstatus tersangka.
"Hari ini, Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekitar pukul 12.00 WIB tadi (diterima)," kata Windhu kepada detikJatim, Rabu (4/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, telah dilakukan penerimaan berkas perkara tahap I dari penyidik kepolisian," imbuhnya.
Windhu tak menjelaskan secara detail berkas yang diterima karena baru diserahkan. Namun ia hanya memastikan berkas akan diteliti oleh jaksa peneliti.
Sebelumnya, kasus kebakaran Gunung Bromo ini bermula saat rombongan orang melakukan prewedding di savana atau Bukit Teletubbies. Mereka menyalakan flare, lalu percikan apinya mengenai rumput kering hingga merembet.
Ada satu orang yang menjadi tersangka. Sementara lima orang lainnya masih berstatus saksi, di antaranya pasangan pengantin Hendra Purnama (39) pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan pengantin wanita Pratiwi Mandala Putri (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
Lalu MGG (38) selaku kru prewedding asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, ET (27) crew pre wedding asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya dan ARVD (34) selaku juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
(abq/iwd)