Kasus itu bermula pada Rabu (28/6) sekitar pukul 08.00 WIB. Tepatnya di Warkop Podo Mampir, Jalan Bendul Merisi, Jagir, Wonokromo, Surabaya.
Kala itu, Yoga Andri melalui akun Facebook-nya bernama Abdul Hamid membuat tautan lowongan pekerjaan dengan nama 'Informasi Loker Warkop Jawa Timur'. Dia sengaja membuat loker abal-abal itu agar orang yang melihatnya tertarik dan bertemu dengannya dengan harapan bisa menggondol motor calon korbannya.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Furkon mengatakan, aksi Yoga mulai dilakukan pada Senin (26/6) lalu. Saat itu, Yoga menerima lamaran pekerjaan dari Rio Bagus Setiyawan Irianto yang dikirim melalui inbox Facebooknya.
Yoga lantas mengirim nomor whatAppsnya untuk memudahkan berkomunikasi. "Saat berkomunikasi tersebut, Terdakwa mengaku sebagai pemilik Warkop Podo Mampir, lalu menawarkan kepada saksi Rio Bagus Setiyawan Irianto apakah bersedia bekerja sebagai penjaga warkopnya," kata Furkon dalam surat dakwaannya Senin (2/10/2023).
Gayung bersambut, Rio bersedia. Lalu, keduanya bertemu pada Rabu (28/6/2023) pukul 08.00 WIB di Warkop Podo Mampir yang berada di Jalan Bendul Merisi, Jagir, Wonokromo, Surabaya. Di sana, Rio menunjukkan KTP dan ijazah terakhir.
"Saat bertemu itu lah, terdakwa kembali mengatakan bahwa dirinya adalah pemilik warkop. Padahal pemilik warkop tersebut bukan dia," kata Rio dalam fakta persidangan di Ruang Garuda PN Surabaya.
Saat pertemuan, Rio dijanjikan Yoga akan memberikan gaji sebesar Rp 1,5 juta dengan jam kerja selama 10 jam. Apabila bersedia, Yoga meminta Rio agar mempersiapkan diri dan mulai bekerja pada Kamis (29/6/2023) mendatang.
Selanjutnya tawaran pekerjaan Yoga disetujui Rio. "Saya tertarik dan saya chat WA. Setelah kontak akhirnya deal, lalu ketemuan di Jalan Bendul Merisi. Setelah bertemu terdakwa menjelaskan kalau di warung ini punya dia," jelasnya.
"Lalu terdakwa meminta saya menunggu, karena ada 1 orang lagi untuk interview dari Jombang dan pinjam motor saya untuk menjemput," bebernya.
Usai hal tersebut, Yoga berpura-pura mengangkat telepon dari seseorang, seolah-olah ada pelamar kerja lainnya yang akan datang ke Warkop Podo Mampir. Lalu, Yoga mengatakan harus menjemputnya di sekitar RSAL Bendul Merisi, padahal apa yang disampaikan adalah siasat untuk dapat menguasai sepeda motor yang dibawa Rio.
"Terus terdakwa meminjam sepeda motor Honda BeAT dengan nopol L 4402 TL milik saya, tapi tidak kembali lagi," tuturnya.
Lantaran percaya dengan bualan Yoga, Rio pun meminjamkan motornya. Padahal, motor tersebut dipinjam dan milik kakaknya, Eka Putri Ayu.
Ketika ditunggu, Yoga tak kunjung kembali ke Warkop Podo Mampir. Bahkan, nomor ponsel Yoga tidak dapat dihubungi lagi. "Iya, itu motor saya pak, dipinjam adik saya buat ketemuan sama orang yang menjanjikan dia kerja," katanya.
Yoga lantas menggondol motor Rio. Lalu, menjualnya kepada seseorang di daerah Pepelegi, Sidoarjo. Ia mengaku hanya memperoleh Rp 1.5 juta saja dari hasil kejahatannya.
Akibat perbuatannya, Rio dan Eka Putri mengalami kerugian hingga Rp 19 juta. Yoga diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP terkait penggelapan.
(abq/iwd)