M Sholeh Hariyanto, warga Jalan Margo Rukun, Gang Lebar, Surabaya terpaksa jadi pesakitan di pengadilan. Ia tega menganiaya tetangganya. Pemicunya pun sepele, soal blayer-blayer gas motor.
Penganiayaan Sholeh terjadi pada Jumat (26/6) pagi. Saat itu ia berpapasan dengan tetangganya, Joyo Widarto yang juga sedang mengendarai motor.
Tanpa sebab, Sholeh ngegas atau ngeblayer motornya sambil memelototi Joyo. Aksi tak enak Sholeh itu dilakukan saat Joyo hendak mengantarkan anaknya sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu saya motoran arah ke utara, terdakwa ke selatan, motornya menghalangi saya, lalu saya diblayer. lalu saya tegur 'kenapa melotot dan blayer ke saya? ada masalah apa'," kata Joyo saat dihadirkan dalam sidang di Ruang Sari PN Surabaya, Senin (2/10/2023).
"Waktu itu saya mau antar anak sekolah, lalu motor diblayer dan ancam saya, dia bilang 'opo kon tak tunjeki, ayo lek wani neng jobo (apa kamu saya pukul, ayo kalau berani di luar)," imbuhnya.
Lalu Sholeh ditanya kembali oleh saksi Joyo apakah ada masalah dengannya. Bukannya mengakhiri kesalahpahaman, Sholeh malah mengajak Joyo duel.
Keributan keduanya pun diketahui tetangganya, Nana Juhana. Ia lantas berupaya melerai keduanya.
"Awalnya saya lihat tengkar, kemudian saya lerai mereka," ujar Nana yang turut dihadirkan di sidang.
Setelah itu Sholeh melepaskan tangannya dari Joyo. Kemudian ia pergi ke arah rombong pangsit untuk mengambil sebotol minyak yang berisi bumbu milik pedagang bernama Sumaji. Sejurus kemudian, Sholeh mengayunkan botol tersebut ke arah kepala Joyo.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum Robiatul Adawiyah mengatakan akibat ulahnya itu kepala sisi kiri, pelipis, dan dahi Joyo terluka. Bahkan, botol tersebut pecah berkeping-keping.
"Selanjutnya terdakwa melarikan diri dan bersembunyi di rumah adik terdakwa di Jalan Tambak Pring Barat Nomor 50 Kota Surabaya," tutur Robiatul saat membacakan surat dakwaan.
Tak terima, Joyo lantas melaporkan Sholeh ke polisi. Lalu, pada Rabu (12/7) sekitar pukul 10.00 WIB, Sholeh ditangkap anggota dari Polsek Bubutan.
Dalam sidang, Sholeh mengakui dan membenarkan seluruh dakwaan serta kesaksian. Ia lantas meminta keringanan kepada hakim saat sidang.
"Saya khilaf, Pak, spontan yang mulia, ini cuma salah paham saja yang mulia," kata Sholeh.
(abq/iwd)