Korban Kecelakaan di Mojokerto Surati Kapolda Desak Segera Ada Tersangka

Korban Kecelakaan di Mojokerto Surati Kapolda Desak Segera Ada Tersangka

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Sabtu, 30 Sep 2023 15:41 WIB
Korban kecelakaan mojokerto
Pengacara korban kecelakaan truk vs motor di Mojokerto. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Kecelakaan maut truk menabrak 2 pemotor di Mojokerto 3 pekan lalu tak kunjung naik ke tahap penyidikan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Oleh sebab itu, pengacara keluarga para korban melayangkan surat keberatan kepada Kapolres Mojokerto Kota, Bidpropam Polda Jatim, Kapolda Jatim, hingga ke Kompolnas.

Korban kecelakaan di Jalan Raya Bagusan, Desa Terusan, Gedeg, Mojokerto pada Sabtu (9/9) sekitar pukul 11.45 WIB berjumlah 2 orang. Yaitu Arda Ferdiyanto (21), warga Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg dan Risky Bayu Anggara (26) yang juga warga Desa Kemantren. Arda yang sebulan lagi menikah, tewas karena luka di kepala, tangan dan kaki sebelah kanan. Sedangkan Risky luka berat karena patah kaki kanan.

"Yang patah kaki kanan masih rawat jalan, sudah dipasang 10 pen di paha," kata Yuni Shafera, pengacara orang tua kedua korban kepada wartawan di kantornya, Jalan Kalimantan, Perumahan Gatoel, Mojokerto, Sabtu (30/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara dari Women Crisis Center (WCC) Mojokerto ini menerima kuasa dari orang tua kedua korban pada Kamis (21/9). Sebab, kecelakaan yang merenggut nyawa Arda terkesan jalan di tempat. Betapa tidak, sampai 3 pekan berlalu, kasus ini masih di tahap penyelidikan. Orang tua kedua korban pun meminta bantuannya untuk mengawal kasus ini.

"Kami konfirmasi ke penyidik pada Jumat pekan lalu (22/9), katanya masih tahap penyelidikan. Kami sambung Senin lalu (25/9) kami tanyakan prosesnya sampai mana. Kata penyidik butuh alat bukti lebih lengkap. Kami inisiatif menyerahkan video CCTV kecelakaan itu yang kami dapatkan dari keluarga korban," terangnya.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, lanjut Yuni, pihaknya juga melayangkan surat keberatan kepada Kapolres Mojokerto Kota pada Selasa (26/9). Pasalnya, sopir truk nopol D 8380 XN, Sukamto (40), warga Desa Pilang, Wonoayu, Sidoarjo yang diduga menabrak Arda dan Risky belum ditahan maupun ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kecelakaan itu, Arda membonceng Risky menggunakan sepeda motor Honda CB 150R nopol S 5813 VQ.

"Kami melayangkan surat keberatan karena agar proses tetap berjalan, kedua supaya pelaku ditahan. Surat kami kirim ke Kapolres Mojokerto Kota, tembusannya ke Kapolda Jatim, Bidpropam Polda Jatim dan Kompolnas. Rabu kemarin (27/9) Kanit Gakkum ke kantor kami menyatakan kasusnya dilanjutkan prosesnya," ungkapnya.

Berdasarkan rekaman CCTV, kecelakaan ini melibatkan 2 sepeda motor dan truk nopol D 8380 XN. Awalnya, Fajar Hidayat (45) yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit nopol S 4430 SJ melaju pelan di kiri jalan dari barat ke timur atau dari arah Gedeg ke Kota Mojokerto.

Ketika sampai di depan SPBU Bagusan, Fajar mendadak melaju serong ke kanan karena akan masuk ke pom bensin. Sehingga, bagian belakang sepeda motor Fajar tertabrak moncong depan sisi kiri truk nopol D 8380 XN yang melaju di belakangnya atau dari barat ke timur. Truk yang dikemudikan Sukamto itu berhenti konstan sehingga tak menggilas Fajar.

Hanya saja ketika direm konstan, moncong truk masuk ke lajur berlawanan. Saat itulah Arda dan Risky yang melaju dari arah berlawanan atau timur ke barat menabrak moncong sebelah kanan truk. Saking kuatnya pengereman, truk berputar, lalu terhenti dengan posisi kabin menghadap ke barat.

"Karena posisinya ketika truk ngerem juga banting kanan, sehingga kena korban. Korban menabrak depan sisi kanan truk, lalu terpelanting. Seharusnya sopir truk yang menjadi tersangka," cetus Yuni.

Selain belum ada penetapan dan penahanan tersangka, kata Yuni, pihaknya juga menyoal pasal yang diterapkan oleh penyidik. Menurutnya, selain pasal 310 ayat (4), penyidik seharusnya juga menerapkan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada tersangka dalam kasus ini. Sebab, ada korban tewas dan luka berat.

"Yang sangat kami sayangkan belum adanya kenaikan dari lidik ke sidik. Artinya, sopir truk belum ditetapkan sebagai tersangka juga belum ditahan. Mengingat pasal yang diterapkan ancaman pidananya 6 tahun ke atas, sebetulnya tak hanya wajib lapor, tapi juga ditahan. Kami berharap proses ini tetap lanjut sebagai mana mestinya, diproses secara profesional dan proporsional, karena selama ini penanganannya sedikit lambat," cetusnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto Kota Ipda Lukman Basoni mengakui kasus kecelakaan di depan SPBU Bagusan ini masih tahap penyelidikan. Sebab, pihaknya terkendala sulitnya mencari saksi mata selain pihak-pihak yang terlibat kecelakaan. Selain itu, rekaman CCTV kecelakaan juga baru diperoleh anggotanya 2 atau 3 hari lalu.

"Kami masih proses penyelidikan. Kendalanya kami mencari saksi di luar yang terlibat. Kadang-kadang masyarakat menjadi saksi sulit sekali. Namun, kami tetap berupaya mencari saksi," terangnya.

Berdasarkan rekaman CCTV, Lukman membenarkan Fajar yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit nopol S 4430 SJ, tiba-tiba menyeberang ke kanan. Sehingga, tertabrak truk nopol D 8380 XN yang dikemudikan Sukamto. Kepada penyidik, Fajar mengaku sudah menyalakan sein kanan. Namun, ia belok ke arah SPBU Bagusan tanpa menoleh ke belakang atau ke barat.

"Kalau di CCTV dia (Fajar) mendadak nyeberang, tidak terlihat (menyalakan sein atau tidak) karena videonya kurang jelas," jelasnya.

Sedangkan Sukamto, lanjut Lukman, mengaku mengerem secara konstan sampai truk berputar atau berbalik arah. Namun sebelum berbalik arah, moncong depan sisi kanan truk menabrak Arda yang membonceng Risky. Kedua korban berboncengan melaju dari arah berlawanan. Terkait siapa yang dianggap lalai sehingga menyebabkan kecelakaan ini, pihaknya akan menyimpulkannya dalam gelar perkara.

"Dalam kasus kecelakaan dicari yang lalai atau penyebab kecelakaan itu. Apakah pemotor (Fajar) atau sopir truk, kami lihat keterangan saksi-saksi di luar yang terlibat laka. Juga kami analisis CCTV. Hari ini kami gelar perkara kalau tidak ada kegiatan lain," ujarnya.

Gelar perkara tersebut, tambah Lukman, sekaligus menentukan pasal yang nantinya diterapkan kepada tersangka. Ia menegaskan bakal mengakomodasi korban tewas maupun luka berat. Sedangkan ihwal surat keberatan yang dilayangkan pengacara orang tua kedua korban, ia tak mempersoalkannya.

"Ya ndak apa-apa namanya itu pengacara, silakan saja tidak masalah. Kan tetap kami tindak lanjuti perkara ini sampai tuntas. (Tersangka) ditahan atau tidak, itu pertimbangan kami sebagai penyidik, itu kewenangan kami," tandasnya.




(irb/dte)


Hide Ads