Pembunuhan tragis dipicu masalah perselingkuhan terjadi di Probolinggo. Seorang ibu tewas bersimbah darah di saluranirigasi Desa Patalan usai dibacok oleh suami dan anaknya. Sang anak menyesali perbuatannya setelah mendengar lagu religi.
Anak itu adalah M Nur (20), warga Dusun Jrebeng Tancak, Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Dia akhirnya mengaku ikut membacok ibunya Aryati (35) usai mencegatnya bersama Bambang (40), ayahnya.
Penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota Aipda Dodik Asianto memeriksa M Nur dan Bambang hingga Sabtu dini hari. Dia putarkan lagu-lagu religi tentang anak durhaka kepada orang tua, juga ceramah agama tentang dosa anak terhadap ibunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa yang dilakukan penyidik itu membuat M Nur (20) menangis sesenggukan menyesali perbuatannya. Di hadapan petugas dia mengaku berdosa karena telah membantu ayahnya membacok ibu kandungnya hingga tewas.
Kepada penyidik M Nur mengaku hanya sekali membacok ibunya dan mengenai lengan tangan kiri. Akibat 8 luka bacokan baik dari dirinya maupun dari Bambang, ayahnya, Aryati tumbang hingga meninggal kehabisan darah di saluran irigasi di Dusun Sungai Tengah, Desa Patalan.
AKP Didik Riyanto Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota membenarkan mengungkapkan bahwa memutarkan lagu religi itu bagian dari strategi anggotanya dalam mengungkap kasus pembunuhan korban Aryati (35).
Tujuannya, salah satunya untuk menyadarkan kepada M Nur tentang apa yang telah dia lakukan terhadap perempuan yang telah melahirkannya di dunia.
"Kedua pelaku sangat kooperatif saat diperiksa penyidik unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Saat diputarkan lagu religi dan ceramah agama tentang dosa anak durhaka ke orang tua, M Nur (20) menangis dan mengakui perbuatannya. Dia merasa berdosa besar" ujar Didik, Sabtu (30/9/2023).
Motif pembunuhan ini dipastikan adalah dendam terhadap Aryati yang telah meninggalkan keluarga dan memilih menikah siri dengan Buasan (38), warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran yang diduga selingkuhannya.
"Motifnya jengkel dan dendam terhadap korban karena telah meninggalkan Bambang selama setahun dan selama 6 bulan terakhir diketahui menikah siri dengan pria selingkuhan," ujarnya.
"Hingga akhirnya Jumat pagi kemarin M Nur memergoki ibunya berboncengan dengan suami barunya dan berupaya mencegatnya tapi tidak berhasil. Karena emosi, kedua pelaku mengejar dan melakukan penganiayaan hingga korban meninggal," kata Didik.
Kini keduanya telah dijerat dengan Pasal 338 Subsider 340 KHUP tentang penganiayaan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(dpe/dte)