Istri siri bernama Aryati (35) warga Dusun Jrebeng Tancak, Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo tewas di tangan suami dan anak kandungnya. Suami korban Bambang (40) dan anaknya Muhammad Nur (20) membunuh Aryati menggunakan dua celurit.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Riyanto mengatakan polisi telah dua kali melakukan gelar perkara. Bambang dan Nur dijerat pasal 338 sub 340 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan pembunuhan. Mereka terancam hukuman 12-15 tahun penjara.
"Alhamdulillah selama pemeriksaan dua pelaku ini sangat kooperatif, dan mengakui kalau melakukan pembacokan menggunakan dua celurit yang memang sudah disiapkan atau dibawa dari rumahnya," kata Didik, Sabtu (30/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik mengungkapkan, motif pembacokan terhadap korban karena Aryati selingkuh dari pelaku setelah setahun pisah ranjang. Korban telah enam bulan menikah siri dengan selingkuhannya yang bernama Buasan (38) asal Desa Besuk, Kecamatan Bantaran.
"Saat pisah ranjang ini si korban memiliki PIL (pria idaman lain) yang sudah sampai menikah siri, sehingga pelaku merasa sakit hati merasa dibuang oleh korban," tuturnya.
Bambang dan Nur menghabisi nyawa Aryati dengan cara membacok menggunakan celurit pada Jumat (29/9/2023) pagi. Mereka melakukan aksi keji itu karena sakit hati Aryati menikah siri dengan laki-laki lain.
Pembunuhan terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Warga menemukan jenazah Aryati terkapar bersimbah darah dengan sejumlah luka bacokan di saluran irigasi di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto. Korban pun dibawa ke kamar mayat RSUD dr. Moh Saleh.
(irb/fat)