Seorang pendekar dikeroyok 3 pesilat di Gresik. Kepala pendekar itu dipalu hingga tumbang. Motif pengeroyokan itu ternyata karena dendam.
Korban pengeroyokan itu adalah seorang pendekar dari salah satu perguruan silat bernama Dwi Ramdhani Putra (21), warga Desa Sumberame, Wringinanom, Gresik.
Dwi diserang oleh 3 pelaku yang juga merupakan pesilat dari perguruan berbeda usai mengantar kekasihnya di Jalan Raya Kepuhklagen, Wringinanom, Selasa 12 September pukul 23.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan bahwa para pelaku itu memang menyimpan dendam kesumat. Tidak hanya terhadap korban tetapi kepada semua perguruan silat korban.
"Motif penganiayaan sama-sama dari perguruan silat baik pelaku maupun korban. Para pelaku ini pernah dipukul menggunakan paving oleh anggota perguruan korban," terangnya.
Selasa malam setelah korban mengantar kekasihnya di Jalan Raya Kepuhklagen, Wringinanom, ketiga pelaku membuntuti. Para pelaku ini 2 di antaranya masih anak-anak berinisial BNC (17) dan FFD (15), serta Rizki Dwi Kurniawan. Ketiganya adalah warga Desa Sumberame, Wringinanom.
Setelah membuntuti korban, para pelaku menghadang dan melakukan pengeroyokan. Salah satu pelaku yang berinisal BNC memukul korban menggunakan palu. "Pukulan palu itu membuat korban mengalami luka terbuka pada kepala bagian atas dengan panjang 4 CM," jelasnya.
Beruntung nyawa korban tertolong. Saat kejadian korban meminta tolong kepada pedagang pasar tidak jauh dari lokasi kejadian kemudian dibawa ke Puskesmas Wringinanom.
Anggota unit Reskrim Polsek Wringinanom dan Polres Gresik melakukan penyelidikan atas peristiwa penganiayaan itu hingga berhasil mengamankan 3 pelaku oknum perguruan silat.
"Pelaku Rizky lebih dulu ditangkap yang berperan sebagai joki, lalu BNC yang berperan sebagai eksekutor dan FFD sebagai pemilik kendaraan," ujarnya.
Dari tangan pelaku BNC, petugas mengamankan barang bukti sebuah handphone dan satu palu yang dipakai untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Sedangkan dari tangan FFD, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat putih bernopol S 2296 SU yang jadi sarana melakukan kejahatan.
"Ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Gresik," ujar Aldhino.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP Kasus Penganiayaan. Ketiga pelaku terancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
(dpe/iwd)