"Korban mengalami luka di bagian kepala setelah dipukul palu oleh para pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada detikJatim, Rabu (27/9/2023).
Aldhino menjelaskan saat itu korban sedang mengantar kekasihnya di Jalan Raya Kepuhklagen, Wringinanom pada Selasa 12 September sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah mengantar kekasihnya, korban dibuntuti tiga pelaku yang dua di antaranya masih anak-anak berinisial BNC (17), FFD (15), dan Rizki Dwi Kurniawan. Ketiganya adalah warga Desa Sumberame, Wringinanom.
Setelah membuntuti korban, para pelaku menghadang dan melakukan pengeroyokan. Salah satu pelaku yang berinisial BNC memukul korban menggunakan palu.
"Pukulan palu itu membuat korban mengalami luka terbuka pada kepala bagian atas dengan panjang 4 cm," jelasnya.
Beruntung nyawa korban tertolong. Saat kejadian korban meminta tolong kepada pedagang pasar tidak jauh dari lokasi kejadian kemudian dibawa ke Puskesmas Wringinanom.
Dari kejadian tersebut anggota unit Reskrim Polsek Wringinanom dan Polres Gresik melakukan penyelidikan. Hingga berhasil mengamankan 3 pelaku oknum perguruan silat.
"Pelaku Rizky lebih dulu ditangkap yang berperan sebagai joki, lalu BNC yang berperan sebagai eksekutor dan FFD sebagai pemilik kendaraan," ujarnya.
Dari tangan pelaku BNC, petugas mengamankan barang bukti satu handphone dan satu palu yang dipakai untuk melakukan penganiayaan.
Sedangkan dari tangan FFD, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor Honda BeAT putih bernopol S 2296 SU yang jadi sarana melakukan kejahatan.
"Ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Gresik," ujar Aldhino.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP Kasus Penganiayaan.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(dpe/iwd)