Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Ijen Bondowoso Diamankan

Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Ijen Bondowoso Diamankan

Chuk Shatu Widarsha - detikJatim
Rabu, 27 Sep 2023 13:23 WIB
Polisi Amakan Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Ijen Bondowoso
Petugas berusaha padamkan api yang membakar lahan (Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Bondowoso -

Seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Ijen diamankan. Dugaan sementara, tindakan pelaku merupakan salah satu penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Ijen selama ini.

Pelaku yang diamankan tim Satgas Karhutla Polres Bondowoso yakni inisial AR (48), warga Desa Sempol, Ijen. Pelaku langsung dibawa ke Polres Bondowoso untuk pemeriksaan intensif.

Sebab, diduga perbuatan yang dilakukan pelaku tidak hanya kali ini saja. Pun tindakan itu dilakukan bersama beberapa pelaku lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku kami tangkap langsung saat melakukan aksi pembakaran," ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto, kepada detikJatim, Rabu (27/9/2023).

Dia menjelaskan hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan aksinya dengan cara membersihkan ranting, rumput, serta ilalang kering. Tumpukan material hutan dan lahan itu lantas dibakarnya.

ADVERTISEMENT

"Setelah membakar lahan itu pelaku langsung meninggalkan lokasi. Setelah api padam, dia lalu datang lagi melanjutkan pembersihan lahan yang sudah hangus terbakar," bebernya.

Pengakuan sementara pelaku, pembakaran tersebut dilakukan untuk membuka lahan milik Perhutani tersebut. Lahan itu lantas digunakan sebagai lahan pertanian yang hendak dikelolanya sendiri.

"Ini yang terus kami kembangkan secara intensif. Apakah memang untuk digunakan sendiri, atau mungkin lahan itu akan diperjualbelikan pengelolaannya," tanda Bimo Ariyanto.

Data lain dihimpun, saat diamankan di lokasi terbukti sudah ada sekitar 0,5 hektar lahan yang sudah berhasil dibakar pelaku.

Dari tangan pelaku juga berhasil diamankan alat pemotong kayu, garuk untuk membersihkan ilalang, serta beberapa korek api yang digunakan untuk membakar lahan.

Atas perbuatan itu pelaku terancam dijerat pasal 8 ayat (3) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads