Pengelola Pertokoan di Plaza Bangil Jadi Tersangka Korupsi Rp 400 Juta

Pengelola Pertokoan di Plaza Bangil Jadi Tersangka Korupsi Rp 400 Juta

Muhajir Arifin - detikJatim
Selasa, 26 Sep 2023 17:38 WIB
Tersangka dugaan korupsi di Plaza Bangil, Pasuruan saat didampingi sejumlah petugas di kejari.
Tersangka dugaan korupsi di Plaza Bangil, Pasuruan saat didampingi sejumlah petugas di kejari. (Foto: Istimewa)
Pasuruan -

Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan satu tersangka korupsi pemanfaatan dan pengelolaan kompleks pertokoan di Plaza Untung Suropati Bangil (Plaza Bangil). Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 400 juta.

Tersangka yakni Abdul Rozak (65), warga Perumahan Yadika, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil. Ia merupakan pengelola pertokoan di kawasan Plaza Bangil dan merupakan penasihat pedagang di plaza tersebut. Ia juga merupakan penasehat Yayasan Pendidikan Swakarya (Yadika) Bangil.

"Senin (25/9) kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kami kemudian menaikkan statusnya sebagai tersangka dan kami tahan selama 20 hari ke depan dan bisa dilakukan perpanjangan," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Raditya, Selasa (26/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini ditangani kejari sejak 2022. Awalnya muncul hasil audit BPK senilai kurang lebih Rp 32 miliar atas pemanfaatan pertokoan di kawasan Plaza Bangil. Kejaksaan yang memperoleh aduan dari Disperindag melalukan pendalaman.

"Di Plaza Bangil kan ada banyak pertokoan. Fokus kami saat ini pada Blok Pendopo yang dikelola oleh tersangka," kata Agung.

ADVERTISEMENT

Menurut Agung, di kawasan Blok Pendopo itu ada 24 kios. Dari 24 kios itu, ada 10 kios yang masih difungsikan untuk berdagang atau disewakan kepada orang lain oleh tersangka.

Tersangka sendiri bisa mengelola pertokoan itu karena mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam ketentuan yang ada, HGB itu harusnya berlaku selama 20 tahun, terhitung dari 1992 sampai dengan 2012. Setelahnya, aset harus dikembalikan kepada daerah.

Namun, hal itu tidak dilakukan oleh tersangka. Kenyataannya, ia tetap mengelola dengan cara disewakan ke orang lain hingga sekarang. Hasil keuntungan sewa itu diambil dan tidak disetorkan kepada daerah sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 400 juta.

"Harusnya, aset milik Disperindag tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah. Tapi, tidak dilakukan oleh tersangka. Dan ia ditengarai tetap mengambil keuntungan dari situ," pungkas Agung.




(dpe/iwd)


Hide Ads