Sopir Pikap Tewaskan Peserta Karnaval Sound Horeg Malang Resmi Tersangka

Sopir Pikap Tewaskan Peserta Karnaval Sound Horeg Malang Resmi Tersangka

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 25 Sep 2023 16:41 WIB
Pikap pembawa konsumsi yang menabrak penonton karnaval di Malang
Sopir pikap yang tewaskan peserta karnaval sound horeg di Malang ditetapkan jadi tersangka/Foto: Dokumentasi Sat Lantas Polres Malang
Malang -

Sopir pikap Daihatsu Grand Max yang menabrak peserta karnaval sound horeg di Jalan Raya Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka.

Sopir bernama Ustadi (63), warga Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, itu dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan. Ia disebut lalai salah menginjak pedal gas hingga mencelakai peserta karnaval hingga tewas.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap driver mobil pikap dengan status tersangka," ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik kepada wartawan di Mapolres Malang, Senin (25/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik menjelaskan, Unit Gakkum Sat Lantas Polres telah menerbitkan surat penangkapan terhadap pengemudi pikap, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi pikap, lanjut Taufik, tiga orang juga dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka adalah pemilik mobil pikap dan dua orang peserta karnaval.

ADVERTISEMENT

"Saat ini sudah dikeluarkan surat penangkapan terhadap yang bersangkutan (sopir), tiga orang juga dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka pemilik mobil dan dua peserta karnaval," jelasnya.

Pengemudi pikap dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa dan luka.

"Pengemudi tidak dapat menguasai kendaraan, ketika melewati jalan menurun. Meskipun rem dalam kondisi berfungsi dengan baik. Sopir ditetapkan tersangka dengan Pasal 310 Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan," beber Taufik.

Taufik menambahkan, bahwa mobil pikap merupakan bagian dari rombongan karnaval yang khusus membawa konsumsi bagi peserta karnaval.

Untuk para korban sendiri merupakan peserta karnaval dimana sebagian besar merupakan anak di bawah umur.

"Mobil pikap bagian dari peserta karnaval untuk membawa konsumsi. Untuk korban kecelakaan adalah peserta karnaval, banyak masih di bawah umur," imbuhnya.

Kecelakaan itu mengakibatkan satu peserta bernama Renita Sintia Sari (14), pelajar SMP warga Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, meninggal di lokasi kejadian. Korban mengalami luka di bagian kepala.

Lalu, satu di antaranya adalah bayi laki-laki berusia lima tahun kini sudah mendapatkan perawatan. Diketahui, korban lainnya yang merupakan peserta karnaval ini mengalami luka dan sudah mendapatkan perawatan medis di RS dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang dan RS Sumbersentosa, Tumpang, Kabupaten Malang.




(hil/dte)


Hide Ads