Kebakaran Bromo karena ulah rombongan menggunakan flare saat prewedding beberapa waktu lalu belum selesai. Kini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berniat menggugat pelaku pembakaran kawasan TNBTS (Bromo).
"Ini kami sampaikan bahwa kami akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran kawasan TNBTS. Karena ini kawasan sangat penting di Indonesia," ujar Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, Sabtu (23/9/2023).
Pihaknya akan mengajukan dua gugatan sekaligus terhadap pelaku pembakaran TNBTS, yaitu gugatan perdata dan pidana berlapis. Roy sapaan akrabnya, mengatakan sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan tegas terkait penegakan hukum pidana kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Juga akan dilakukan tindakan multi door ini penegakan hukum pidana berlapis. Bisa dikenakan UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup. Termasuk kami juga akan langsung melakukan gugatan perdata ganti kerugian lingkungan," urainya.
Menurutnya, Gakkum KLHK sendiri akan segera mengajukan gugatan setelah berkas terpenuhi dan akan langsung dibawa ke pengadilan. Sebelum itu, pihaknya akan menghitung besar kerugian terlebih dulu.
"Setelah kami mendapatkan semua data, kami hitung berapa besar kerugiannya, kami akan siapkan berkas gugatannya. Setelah siap berkas gugatannya akan kami sampaikan, masukkan gugatan kami ke pengadilan," tegasnya.
Oleh karena itu, Kementerian LHK sudah menugaskan tim khusus yaitu tim kuasa hukum Gakkum dan dua ahli untuk menilai kerugian yang ditimbulkan terkait kebakaran lahan ini. Dua ahli tersebut yaitu ahli kebakaran hutan dan lahan Bambang Hero dan Basuki Wasis, yang akan menilai kerugian lingkungan.
"Saat ini sedang didalami oleh ahli tersebut. Kami sedang melihat kerugian apa saja yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan yang sangat luas. Berdasarkan informasi dari Kepala Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru kurang lebih 989 hektare," jelasnya.
"Tapi tim kami juga sedang mendalami kembali. Tim ahli kami bersama tim Gakkum sedang di lapangan sampai besok (hari ini, red) menganalisis dampak lingkungan yang terjadi," sambungnya.
Ia menyebut banyak tumbuhan endemik rusak akibat kebakaran, sehingga saat ini sedang dalam penilaian tim ahli. Roy menyebut kebakaran juga melepaskan emisi yang cukup besar, dan sedang dihitung kembali berapa besar kerugian yang ditimbulkan.
"Perlu saya sampaikan, tindakan tegas yang kami lakukan ini harus menjadi perhatian pihak lain. Bahwa taman nasional ini harus kita jaga, tidak boleh ada kegiatan yang dapat merusak taman," ujarnya.
Roy menjelaskan langkah hukum tegas dilakukan agar ada efek jera. Karena sebagai warga negara, masyarakat harus melindungi taman nasional yang menjadi kekayaan bangsa Indonesia.
"Tindakan tegas bagi para pelaku perusakan taman nasional termasuk yang berkaitan dengan kebakaran hutan di taman nasional Bromo Tengger Semeru," pungkasnya.
Kebakaran bukit savana Bromo karena ulah rombongan prewedding yang membawa flare menyebabkan kebakaran lahan seluas 989 hektare dan kerugian sementara Rp 5,4 miliar.
Kebakaran berawal saat pasangan prewedding berfoto menggunakan flare. Lalu, flare yang dibawa calon mempelai wanita sempat meledak hingga dijatuhkan ke rerumputan. Percikan apinya merembet dan membakar savana Gunung Bromo.
(irb/sun)