Agus yang Umpat dan Cakar Polisi Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan

Agus yang Umpat dan Cakar Polisi Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan

Kamaluddin - detikJatim
Jumat, 15 Sep 2023 14:42 WIB
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya (Foto: Kamaluddin)
Bangkalan -

Polisi telah menetapkan pria yang mengaku bernama Agus sebagai tersangka. Namun Agus tidak ditahan. Agus adalah pria yang mengumpat dan mencakar polisi di Suramadu.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan tidak ditahannya pelaku karena tindakan tersebut termasuk dalam tindak pidana ringan. Agus dikenai pasal 212 KUHP.

"Kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi yang bersangkutan tidak ditahan. Untuk pasalnya 212," ujar Febri kepada detikJatim, Jumat (15/9/2023)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri juga mengatakan dengan dikenakannya pasal tersebut, pelaku tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, tepatnya hanya 1,4 bulan.

Febri mengatakan tersangka masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin mendatang. Ia menyebut, dalam pemeriksaan itu Agus akan diperiksa sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Kalau sebelumnya masih sebagai terlapor. Kalau Senin besok diperiksa sebagai tersangka," pungkasnya.

Diketahui Aipda Zainul yang menjadi korban pencakaran Agus telah melaporkan kejadian itu ke Polres Bangkalan. Bahkan, ia sudah menjalani visum pasca kejadian tersebut.

"Kami sudah lakukan visum terhadap korban dan juga sudah meminta keterangan saksi-saksi," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota PJR Jatim 08 Suramadu melakukan operasi semeru di akses jalan jembatan Suramadu sisi Madura. Tak lama kemudian, mobil Suzuki Grand Vitara dengan plat M 1016 NN yang dikendarai Agus berjalan tak stabil dan memotong jalan serta berhenti di rambu 'dilarang berhenti'.

Saat petugas memberhentikan pengemudi dan meminta surat dan SIM, pengemudi marah hingga mencakar tangan polisi.




(abq/iwd)


Hide Ads