Ridhoi, tampak hanya pasrah usai mendengarkan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun. Jaksa menilai, ia terbukti melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 Tahun dan 3 bulan," ujar jaksa Muhammad Arya Samudra saat membacakan tuntutannya di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/9/2023).
Ridhoi saat melakukan pencurian motor sebenarnya bersama Fajar. Namun nasib temannya lebih beruntung karena berhasil kabur dan kini ditetapkan sebagai DPO. Sedangkan Ridhoi tertangkap dan jadi pesakitan di PN Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pencurian motor Ridhoi dan Fajar bermula pada Selasa, 03 Januari 2023. Saat itu, Fajar menelepon Ridhoi mengajaknya untuk melakukan pencurian motor. Tawaran itu rupanya disanggupi Ridhoi.
Keduanya kemudian berkeliling dengan mengendarai motor Honda BeAT milik Fajar. Saat tiba di Jalan Kalijudan Regency Barat, Surabaya. Keduanya melihat motor Honda BeAT warna magenta hitam tahun 2018 dengan Nopol L 4349 BV.
Saat itu, motor milik Zaenal Ansori itu terparkir di teras rumahnya dengan kondisi tidak terkunci. Melihat hal itu, keduanya kemudian berbagi Fajar sebagai eksekutor motor. Sedangkan Ridhoi mengawasi keadaan.
Dalam sekejap, Fajar pun sukses membobol kunci motor dengan kunci T. Hasil kejahatan keduanya selanjutnya dibawa dan dijual di Madura dengan harga Rp 2 juta.
Sedangkan pemilik motor Zaenal Ansori harus mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta. Zaenal kemudian melaporkan dan polisi berhasil membekuk Ridhoi. Namun temannya, Fajar belum tertangkap hingga kini.
(abq/iwd)