Sopir Bus Tentrem yang Tewaskan 2 Korban di Malang Jadi Tersangka

Sopir Bus Tentrem yang Tewaskan 2 Korban di Malang Jadi Tersangka

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 21 Sep 2023 17:52 WIB
Kecelakaan bus Tentrem di Malang
Bus Tentrem yang terlibat kecelakaan di Malang (Foto: Dok. Istimewa)
Malang - Sopir Bus Tentrem yang terlibat kecelakaan beruntun dan menewaskan dua pengendara motor di Singosari, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka. Karena usia dan kesehatan menurun, tersangka hanya diminta wajib lapor.

Sopir bus Tentrem Nopol N 7173 UG tersebut adalah Puryono (61) warga Kelurahan Blimbing, Kota Malang. Ia dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat 4, ayat 3 dan ayat 2.

"Kami tidak menahan tersangka, akibat kondisi usianya sudah 61 tahun, dan kesehatannya juga menurun. Ia hanya dikenai wajib lapor," kata Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Agnis mengatakan kecelakaan terjadi pada Rabu (13/9/2023), lalu, diduga rem bus yang dikemudikan tersangka tak berfungsi dengan baik. Saat rem diinjak, bus justru hilang kendali dan menabrak beberapa motor.

"Akibat panik, pengemudi langsung banting setir, dan tidak sempat menarik rem tangan," ungkap Agnis.

Sementara untuk jumlah korban jiwa bertambah dalam kecelakaan itu. Korban terakhir yang meninggal adalah Eny Hari Purwati (53), warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari dilaporkan tewas, setelah beberapa hari menjalani perawatan di rumah sakit.

"Benar, satu korban lagi atas nama Eny meninggal dunia. Ia adalah pengendara motor Honda Vario DK 6925 ADI," terang Agnis.

Sebelumnya, M Panding Utomo (53) warga Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang tewas di lokasi kejadian akibat mengalami luka pada kepala. Ia adalah pengendara sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi N 5719EAY.

Seperti diberitakan, bus Tentrem jurusan Malang-Surabaya mengalami kecelakaan beruntun dengan truk kontainer dan tiga sepeda motor, tepat di perlintasan sebidang kereta api, Jalan Raya Singosari, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (13/9/2023) siang.

Total ada 5 kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut. Meliputi Bus Tentrem dengan nomor polisi polisi N 7173 UG yang dikemudian oleh Puryono, sepeda motor Honda Vario DK 6925 ADI nomor polisi dikemudikan Eny Hari Purwati, Honda Supra dengan nomor polisi N 5719EAY dikemudikan oleh M Panding Utomo.

Kemudian, Honda Beat nomor polisi N 5341 GJ dikemudikan Nandaka Bagus Putra Pratama (22) warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pengendara, dan truk Kontainer nomor polisi L 9626 UI dikemudikan Sudarto (44) warga Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.

Kecelakaan itu bermula saat bus Tentrem melaju dari arah Surabaya menuju ke Malang. Kemudian setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), bus tersebut menabrak dari belakang Honda Beat yang dikendarai oleh Nandaka Bagus Putra Pratama, yang melaju searah di depannya.

Usai menabrak Nandaka, bus banting setir ke kanan. Namun, dari arah berlawanan terdapat kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh M Panding Utomo, sekaligus sepeda motor yang dikendarai oleh Eny Hari Purwati.

Dari arah berlawanan pula, mobil kontainer dengan yang dikemudikan Sudarto sedang melaju. Sehingga akibat jarak sudah dekat, bus Tentrem menabrak samping mobil kontainer. Akibat kecelakaan itu, kerugian material ditaksir mencapai Rp 30 juta.


(abq/iwd)


Hide Ads