Pilu remaja 17 tahun asal Mojokerto dipaksa berhubungan badan oleh pacar, tapi malah ditinggal menikah dengan wanita lain. Korban dijanjikan akan segera dinikahi, tapi ternyata hanya omong kosong pelaku.
Persetubuhan itu terjadi di vila kawasan wisata Pacet, Mojokerto. Korban asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto awalnya menjalin asmara dengan RD alias Didin (20), warga Desa Pelemahan, Sumobito, Jombang.
RD yang berniat melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan sudah membawa orang tuanya berkunjung ke rumah korban pada Rabu 16 Agustus 2023. Saat itu RD meminta izin menikahi korban secara siri dulu karena masih harus mengurus berbagai dokumen pernikahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ayah korban menolak putrinya dinikahi siri. Ayah korban minta RD menunggu tiga tahun lagi supaya putrinya cukup umur," kata Pengacara Korban Hadi Subeno, Rabu (20/9/2023).
Pada Minggu 20 Agustus 2023, RD mengajak korban jalan-jalan, tapi berpamitan kepada ayah korban untuk pergi membeli cincin tunangan. RD kemudian membawa korban ke kawasan wisata Pacet.
Tiba di sana, RD tidak langsung menuju tempat wisata. Ia malah mengajak korban ke sebuah vila di Desa Padusan, Kecamatan Pacet sekitar pukul 10.00 WIB, dengan alasan ingin istirahat.
Di kamar vila yang disewa Rp 120.000 itulah RD melancarkan aksi bejatnya. Ia memaksa korban berhubungan intim dengan janji akan menikahinya dua minggu lagi. RD pun menyetubuhi korban hingga empat kali di vila tersebut.
Mereka lalu keluar vila sekitar pukul 15.00 WIB, dan RD langsung mengantar korban pulang tanpa dibelikan cincin. Hanya berselang sehari, RD tiba-tiba memutuskan korban melalui pesan WhatsApp.
Korban yang hancur menjadi murung dan menutup diri di kamar. Perubahan perilaku anak kedua dari tiga bersaudara itu membuat ayahnya curiga. "Korban curhat ke mantan istri siri ayah RD. Kemudian mantan istri siri ayah RD cerita kepada ayah korban," ungkapnya.
Ayah korban akhirnya mengetahui putrinya telah disetubuhi secara paksa oleh pelaku. Bahkan, RD juga diketahui akan menikah dengan perempuan lain secara siri. Ayah korban pun melaporkan perbuatan RD ke Polres Mojokerto pada Sabtu 26 Agustus 2023.
Ia tidak terima putrinya yang masih di bawah umur disetubuhi RD. "Korban sudah divisum di RSUD Soekandar, ayah korban sudah diperiksa sebagai pelapor dua kali. Kalau korban baru sekali kemarin diperiksa," jelas Hadi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali mengatakan kasus persetubuhan anak di bawah umur itu masih dalam tahap penyelidikan. "Masih proses, masih penyelidikan," ungkap Mujali.
(irb/fat)