Tangis Susanto Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara: Saya Menyesal

Tangis Susanto Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara: Saya Menyesal

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 18 Sep 2023 14:46 WIB
Susanto dokter gadungan dituntut 4 tahun penjara
Susanto dokter gadungan menangis saat dituntut penjara 4 tahun (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Susanto dokter gadungan menangis saat dituntut hukuman 4 tahun penjara. Ia memohon keringanan pada jaksa.

Tuntutan ini dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tuntutan ini dinilai sesuai dengan perbuatan pria lulusan SMA yang menggunakan identitas orang lain untuk bekerja sebagai dokter tersebut.

Usai mendengar tuntutannya, Susanto menangis. Ia terisak sembari memohon keringanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon izin, mohon keringanannya Yang Mulia, saya menyesal Yang Mulia, saya ada anak dan istri Yang Mulia. Saya ingin ajukan keringanan secara tertulis tapi tidak ada alat tulis di rutan Yang Mulia," kata Susanto usai mendengar tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/9/2023).

Usai mendengar hal ini, Ketua Majelis Hakim Tongani meminta agar jaksa mengakomodasi permintaan Susanto. Termasuk, menyediakan alat tulis untuk menuliskan nota pembelaannya.

ADVERTISEMENT

"Anda sampaikan secara tertulis minggu depan ya saat sidang, sidang dilanjut Senin (25/9) pekan depan ya," ujarnya.

JPU Ugik Ramantyo menilai perbuatan Susanto memenuhi unsur pasal 378. Di mana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pidana.

Ia menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan Susanto telah terbukti melakukan penipuan.

"Memohon pada ketua majelis hakim, menuntut dan menjatuhkan terdakwa Susanto dengan pidana 378 kuhp. Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara, menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata Ugik saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/9/2023)

Ugik menyatakan, ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Susanto. Di antaranya, rekam jejak terdakwa residivis atau pernah terjerat perkara yang sama, tidak menyesali perbuatan, meresahkan masyarakat, telah menikmati hasil tindak pidana hingga berpotensi meninggalkan derita bagi masyarakat.

Sedangkan tidak ada satu pun hal yang meringankan tuntutan pada Susanto.

Sebelumnya, Susanto yang hanya lulusan SMA melamar sebagai dokter di PT PHC. Susanto tak melamar dengan ijazah palsu, namun ia menggunakan data-data dan ijazah milik dr Anggi Yurikno.

Data tersebut hanya discan ulang dan foto asli diganti dengan fotonya. Susanto pun lolos dalam seleksi dokter hingga bekerja sebagai dokter di klinik OHIH selama 2 tahun. Selain menjadi dokter di klinik, ia juga pernah menjadi kepala puskesmas.




(hil/dte)


Hide Ads