Rombongan prewedding yang membawa flare memicu kebakaran di kawasan Gunung Bromo disebut tak mengurus surat izin masuk konservasi (Simaksi) untuk melakukan prewedding. Mereka pun menampik hal ini.
Pengacara rombongan prewedding ini, Mustaji mengeluarkan klaim sepihak. Seolah menyalahkan petugas, Mustaji menyebut kliennya sudah izin akan melakukan prewedding saat hendak masuk kawasan Bromo, namun diacuhkan oleh petugas.
Mustaji mengatakan, calon pengantin bernama Hendra Purnama (39) dan Pratiwi Mandala Putri (26) telah menyampaikan tujuannya kepada petugas. Saat itu, mereka mengatakan akan melakukan prewedding. Namun, Mustaji mengakui bahwa kliennya tak mengurus Simaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Mustaji menyebut, rombongan memasuki kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melalui pintu masuk Jemplang, Kabupaten Malang. Di pintu masuk, kliennya sudah memberitahu ke petugas jika hendak melaksanakan sesi foto prewedding.
"Kalau klien saya ini masuk menggunakan tiket melalui pintu masuk dari Malang menggunakan via online dan sudah disampaikan maksud tujuannya untuk foto prewedding, tapi tidak ada pengecekan barang-barang bawaan klien kami oleh petugas," kata Mustaji kepada detikJatim, Minggu (17/9/2023).
Lantaran tidak ada pengecekan barang-barang bawaan yang akan dilaksanakan untuk prewedding oleh petugas, menurut Mustaji, kliennya mengira jika tidak ada larangan menggunakan flare. Sampai akhirnya, ada insiden kebakaran di area Bukit Teletubbies dan Padang Savana.
"Seharusnya dengan adanya kebakaran yang sebelum-sebelumnya, saat klien kami memberitahu akan melaksanakan prewedding seharusnya dicek dulu barang bawaannya. Selain itu juga, sama sekali tidak ada pantauan dari petugas," ungkap Mustaji.
Dari situ, Mustaji menyebut lemahnya pengawasan petugas. Meskipun sebelumnya sudah ada insiden kebakaran hingga membuat kunjungan wisatawan ke Gunung Bromo diberlakukan buka tutup.
"Gunung Bromo merupakan destinasi wisata internasional, tapi pengawasan dan fasilitas dari pihak pengelola masih kurang memadai. Terlebih lagi, tak semua pengunjung tahu area mana saja yang dianggap sakral dan tidak," tukasnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa keenam wisatawan itu tidak mengantongi izin masuk ke wilayah konservasi Bromo. Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menyatakan bahwa rombongan wisatawan itu tidak hanya telah memenuhi 2 alat bukti menyebabkan kebakaran hutan tetapi juga tidak mengantongi Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
"Tersangka ini selain memenuhi unsur pidana dan 2 alat bukti, ternyata yang bersangkutan juga tidak melengkapi rombongan itu dengan izin atau simaksi ke TNBTS," ujar Wisnu di Polres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).
Kepala Seksi TNBTS Wilayah 1 Didit Sulistyo membenarkan itu. Menurutnya apa yang dilakukan oleh 6 wisatawan itu sangat dia sayangkan. Bila hal itu dibiarkan akan menjadi contoh bagi wisatawan lainnya. Karena itu dia meminta polisi menindak mereka dengan proporsional.
"Berlipat pelanggaran mereka. Karena itu kami meminta kepada pihak kepolisian agar (mereka) dihukum secara proporsional agar ke depan ada efek jera. Capek kami, kasihan petugas lain yang tidak tidur gara-gara ulah mereka ini," kata Didit kepada wartawan.
Padahal, mengurus izin masuk kawasan konservasi mudah untuk dilakukan. Pengurusan izin ini bisa dilakukan secara online dengan biaya yang relatif terjangkau.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) selaku pengelola taman nasional mengatakan, bahwa pengunjung Gunung Bromo harus mentaati peraturan yang ditentukan ketika melakukan pembelian tiket.
Booking online dapat dilakukan dengan mengakses bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Peraturan dan larangan yang harus ditaati itu disebut sudah terlampir dalam situs booking tiket wisata Bromo.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani menyebut, prewedding yang dilakukan di kawasan taman nasional harus mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi). Untuk kebutuhan prewedding, dibanderol dengan harga Rp 250 ribu, di luar tiket masuk per orang sebesar Rp 29 ribu weekday dan Rp 34 ribu untuk weekend.
"Kalau prewedding, harus kantongi Simaksi dulu. Biayanya sebesar Rp 250 ribu di luar tiket masuk," katanya.
Sebelumnya, dalam kasus kebakaran Gunung Bromo ini, polisi telah menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) asal Kabupaten Lumajang sebagai tersangka. Dia adalah manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer yang disewa oleh calon pengantin asal Surabaya yang turut serta dalam rombongan itu.
Lima orang lainnya masih berstatus saksi, di antaranya pasangan pengantin Hendra Purnama (39) pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan pengantin wanita Pratiwi Mandala Putri (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
Lalu MGG (38) selaku kru prewedding asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, ET (27) crew pre wedding asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya dan ARVD (34) selaku juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
(hil/fat)