M Sapto Sugiyono (46), Kepala Biro media online kabaroposisi.net untuk wilayah Jombang tewas dibunuh tetangganya. Korban dibunuh degan cara kepalanya ditembak senapan angin kemudian dipalu hingga tewas.
Berikut ini sejumlah fakta pembunuhan keji yang dilakukan oleh Daim (54), tetangga yang tinggal bersebelahan rumah dengan Sapto. Simak motif pembunuhan tersebut.
1. Dibunuh di Depan Rumah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sapto dibunuh di depan rumahnya sendiri di Dusun Sambongduran, Desa Jombang, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Kapolsek Jombang AKP Soesilo menyebutkan dia menerima laporan itu sekitar pukul 21.00 WIB dan langsung melakukan olah TKP.
Akibat penganiayaan sadis itu, Sapto tewas di depan pintu samping rumahnya. Jenazahnya segera dievakuasi ke RSUD Jombang untuk diautopsi. Soesilo mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP pembunuhan.
"Barang bukti yang kami amankan ada palu, senapan angin dan peluru senapan angin tersebut," kata Kapolsek Jombang AKP Soesilo, Kamis (14/9/2023).
2. Ditembak Senapan Angin
Soesilo menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah saksi, korban tewas setelah kepalanya ditembak dengan senapan angin dan dipukuli dengan palu.
"Dari informasi awal begitu (Kepala Sapto ditembak), untuk memastikannya perlu autopsi di rumah sakit," kata Kapolsek Jombang.
Olah TKP di rumah korban berlangsung hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Selain menyita barang bukti, anggota Polsek Jombang juga membawa istri korban, Megi (41) untuk dimintai keterangan.
Pemred kabaroposisi.net, Suprapto membenarkan bahwa Sapto adalah Kabiro Jombang. Ia mengaku sudah menerima kabar terbunuhnya Sapto dari teman-teman wartawan di Jombang. "Iya benar dia (Sapto) anggota saya, dia Kepala Biro Jombang," katanya.
3. Kepala Dipalu Berkali-kali hingga Tewas
Septi Trias (42), salah seorang saksi mata pembunuhan Sapto yang rumahnya persis di sebelah kanan rumah pelaku, Daim menyebutkan bagaimana Sapto dibunuh.
"Mas Sapto menghampiri saya (di depan rumah Septi). Dia jongkok sambil memegangi dadanya. Dia minta tolong karena ditembak Daim," kata Septi kepada wartawan di rumahnya, Jumat (15/9/2023).
Sejauh yang ia ingat, pembunuhan sadis itu terjadi pada Kamis (14/9) malam, antara pukul 19.30-20.00 WIB. Beberapa saat setelah menghampirinya, Sapto muntah darah setelah ditembak pelaku dengan senapan angin. Korban masih mampu berjalan kembali ke rumahnya.
"Pelaku (Daim) keluar dari rumahnya membawa palu. Kepalanya Mas Sapto dipukul beberapa kali. Saya teriak-teriak minta tolong," terangnya.
Alasan pembunuhan keji baca di halaman selanjutnya.
4. Motif Pembunuhan karena Dendam
Moch Hasan Syafi'i alias Daim membunuh M Sapto Sugiyono dengan cara sadis. Dia menembak dan memukuli kepala korban dengan palu karena dendam kesumat.
Waka Polres Jombang Kompol Hari Kurniawan mengatakan pihaknya baru sebatas mendapatkan pengakuan sepihak dari pelaku. Menurutnya, Daim tega menghabisi Sapto karena dendam kesumat.
"Motifnya hanya karena perasaan dendam, merasa pekerjaannya diganggu. Itu baru pengakuan sepihak pelaku. Belum kami periksa saksi-saksi yang lain," ujar Hari dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Jumat (15/9/2023).
Hari memastikan motif Daim membunuh tetangga sebelah rumahnya itu bukan karena pemberitaan. Pelaku mengaku dendam karena setiap menggeluti usaha selalu diganggu korban. Seperti bisnis penggilingan padi, odong-odong, dan dagang kantong plastik.
5. Pelaku Sudah Rencanakan Pembunuhan
Polisi menyebut pembunuhan Sapto Kepala Biro Jombang media online kabaroposisi.net ternyata sudah direncanakan dengan matang oleh pelaku Moch Hasan Syafi'i (54). Pria yang akrab disapa Daim itu membeli senapan angin untuk menghabisi korban bulan lalu.
"Pengakuan tersangka (pembunuhan Sapto) sudah direncanakan dengan membeli senapan angin," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto saat jumpa pers, Jumat (15/9/2023).
Daim membeli senapan angin untuk membunuh Sapto sejak Agustus 2023. Senapan angin tersebut berkaliber 4,5 mm. Namun, pihaknya belum bisa memastikan berapa kali pelaku menembak tubuh korban dengan senapan tersebut.
"Kami menunggu autopsi terkait berapa kali tembakan dan berapa luka pukul dengan palu pada tubuh korban," jelasnya.
6. Terancam Hukuman Mati
Hingga sore ini Daim masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang. Menurut Aldo, tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal KUHP.
Daim akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan.
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati," tandasnya.