Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kawasan TNBTS sudah masuk tahap penyelidikan. Kejari Probolinggo telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) sejak beberapa hari lalu.
Tidak hanya itu, Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo David P Duarsa mengatakan bahwa pihaknya telah menunjuk 3 jaksa yang akan menangani perkara kebakaran Gunung Bromo akibat flare prewedding itu setelah menerima SPDP dari pihak Satreskrim Polres Probolinggo.
"Sudah 3 orang yang kami tunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara kebakaran di Gunung Bromo ini. Penunjukan ini kami lakukan langsung setelah dapat SPDP dari Polres Probolinggo," kata David kepada detikJatim, Rabu (13/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga jaksa yang akan menangani perkara dengan tersangka Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) selaku manajer wedding organizer itu yakni Kasi Pidum Kejari Probolinggo Erwin Leonardi, Kasi Datun Eko Pebriyanto, dan Kasubsi Pidum Mili Adityo Arfat Ardiansyah.
"Mereka sudah saya tunjuk untuk menangani perkara kebakaran di Gunung Bromo ini sejak kami terima SPDP sampai dengan nanti proses tuntutan hingga eksekusi," ungkap David saat ditemui di ruangannya.
Saat ini, kata David, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak penyidik Satreskrim Polres Probolinggo perihal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka agar sesegera mungkin bisa dilanjutkan ke proses di pengadilan.
"Dari sisi kejaksaan, khususnya dalam penuntutan nantinya, selain dapat melakukan penuntutan secara cermat dan cepat juga agar bisa dilakukan tuntutan secara maksimal sesuai dengan pasal yang berlaku," pungkas David.
(dpe/iwd)