Satpol PP Surabaya Periksa Izin Karaoke di Twin Tower Tempat Pesta Narkoba

Satpol PP Surabaya Periksa Izin Karaoke di Twin Tower Tempat Pesta Narkoba

Deny Prastyo - detikJatim
Rabu, 13 Sep 2023 16:11 WIB
Pesta sabu twin tower hotel surabaya
Saat BNN dan Satpol PP Surabaya menggerebek pesta narkoba di Twin Tower (Foto: Dok. BNNK Surabaya)
Surabaya -

BNN Kota Surabaya bersama Satpol PP Kota Surabaya menggerebek pesta narkoba di Twin Tower Hotel and Residence di Jalan Kalisari, Kapasari, Genteng. Satpol PP Surabaya akan menindaklajuti temuan tersebut.

"Itu agendanya BNN, setiap agenda kami dilibatkan. Temuan di lapangan itu, kemudian nanti kami tindak lanjuti untuk melakukan pengecekan bersama OPD terkait. Dilakukan pengecekan di setiap OPD apakah izin-izin atau tidak," ujar Kasatpol PP Kota Surabaya M Fikser saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (13/9/2023).

Dengan temuan awal tersebut, kata Fikser, jika ada pelanggaran di sana akan menjadi pintu masuk untuk melakukan pengecekan perizinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan temuan awal bahwa ada pelanggaran di sana itu menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan pengecekan dengan izin-izin yang dimiliki oleh hotel tersebut. Nanti akan kita periksa satu-satu," ungkap Fikser.

Fikser menambahkan pihaknya selalu menggelar rapat bersama OPD terkait jika ada temuan pelanggaran. Ia juga membenarkan adanya temuan ruang seperti karaoke di dalam hotel yang juga apartemen itu.

ADVERTISEMENT

"Temuannya memang seperti itu. Semua hotel kalau mau bikin karaoke harus ada izin. Nanti kita lihat izinnya seperti apa," tandas Fikser.

Pesta narkoba di di Twin Tower Hotel and Residence di Jalan Kalisari, Kapasari, Genteng, digerebek. Dari hasil pemeriksaan, 10 orang dinyatakan positif.

Dari informasi yang dihimpun, petugas dari BNN Surabaya dan Satpol PP melakukan penggerebekan di room karaoke di tower B.

Setelah itu, pihaknya kemudian melakukan tes urine secara mendadak terhadap belasan pengunjung. Hasilnya 10 orang dinyatakan positif narkoba.

Judul dari berita ini dimutakhirkan pukul 18.35 WIB. Ada kesalahan interpretasi redaksi terhadap isi berita yang menganggap bahwa izin dari Twin Tower Hotel and Residence yang akan diperiksa Satpol PP Surabaya




(dnp/iwd)


Hide Ads