Susanto, pria lulusan SMA nekat melamar jadi dokter di Rumah Sakit PHC dengan identitas palsu. Ia diterima dan berhasil menjadi dokter gadungan selama 2 tahun. Ternyata aksi serupa pernah ia lakukan di Kalimantan.
Terhitung, Susanto telah menjadi dokter selama 2 tahun dan menerima gaji dan tunjangan jutaan rupiah. Ia diketahui bekerja pada bagian Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter First Aid.
Dadik Dwirianto, pegawai di RS PHC Surabaya mengatakan Susanto tidak memeriksa pasien umum atau masyarakat. Melainkan, pegawai yang mengeluhkan sakit dan praktik di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia hanya periksa pegawai saja, seperti kondisi pegawai benar fit atau tidak, mulai tekanan darah, dan lain-lain," kata Dadik saat dihadirkan sebagai saksi di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/9/2023).
Dadik menambahkan aksi Susanto ternyata tak hanya dilakukan di RS PHC Surabaya saja. Tapi juga pernah dilakukan serupa di Kalimantan. Namun, Susanto dipastikan tidak akan mengeluarkan resep.
"Dia pernah melakukan hal yang sama di daerah Kalimantan," tutur Dadik.
Dalam sidang tersebut, dr Anggi Yurikno yang identitasnya digunakan oleh Susanto juga turut dihadirkan. Anggi mengaku kecewa dengan ulah Susanto karena telah merugikan dirinya dan banyak pihak.
"Terdakwa pakai nama saya untuk bekerja sebagai dokter, saya belum pernah kenal terdakwa. Saya tahunya setelah dihubungi dokter Ika (pegawai RS PHC)," tutur Anggi.
Sebelumnya, Susanto, pria di Surabaya yang hanya lulusan SMA nekat melamar jadi dokter di Rumah Sakit PHC. Kini, ia jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Aksi Susanto ini berawal pada April 2020. Kala itu, Rumah Sakit PHC Surabaya membuka lowongan pekerjaan pada bagian Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter First Aid.
Mengetahui hal itu, timbul niat Susanto untuk melamar pekerjaan. Lalu, ia berselancar ke dunia maya dan mencari identitas dokter sesuai kriteria secara random yang digunakan untuk melamar.
Susanto saat itu diketahui menemukan dan menggunakan identitas milik dr Anggi Yurikno yang hanya mengganti fotonya saja. Identitas ini lah yang kemudian disertakan dalam lamaran secara online melalui e-mail HRD Rumah Sakit PHC Surabaya.
"Saya melamar via email, saya dapatkan via internet file-filenya. File yang saya ambil dari internet saya buat daftar ke PHC," kata Susanto saat sidang dakwaan di ruang Tirta, PN Surabaya, Senin (11/9/2023).
(abq/iwd)