Polisi Beri Isyarat Tersangka Penyulut Flare Hingga Bromo Terbakar Bertambah

Polisi Beri Isyarat Tersangka Penyulut Flare Hingga Bromo Terbakar Bertambah

Dida Tenola - detikJatim
Senin, 11 Sep 2023 18:49 WIB
Proses pemadaman kebakaran Bukit Teletubbies Bromo akibat ulah pengunjung.
Kebakaran kawasan Gunung Bromo yang dipicu flare saat sesi prewedding. (Foto: M Rofiq/File detikJatim)
Surabaya -

Penyidikan kasus kebakaran yang melanda kawasan Gunung Bromo gegara flare saat sesi prewedding terus didalami polisi. Sejauh ini polisi baru menetapkan satu tersangka, yakni manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO) berinisial AW (41). Polisi memberi isyarat ada kemungkinan tersangka kebakaran Bromo bertambah.

Saat ditanya terkait alasan tidak menetapkan calon pengantin yang melakukan prewedding, HP (39) dan PMP (26), sebagai tersangka, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana enggan disebut demikian. Wisnu menegaskan bahwa pihaknya tak pernah menyatakan 'tidak' untuk menetapkan HP dan PMP sebagai tersangka.

"Bahasanya bukan tidak menetapkan, itu kan saya sudah berulang kali dalam setiap interview, nggak pernah saya ngomong 'tidak ditetapkan sebagai tersangka'. Ini kan masih dalam tahap pendalaman," tegas Wisnu kepada detikJatim melalui sambungan telepon, Senin (11/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wisnu melanjutkan, pihaknya masih terus mendalami keterangan para saksi yang saat itu ada di lokasi kebakaran. Polisi butuh waktu untuk mengembangkan kasus ini.

"Pendalaman terhadap peranan lainnya. Itu aja kuncinya. Ini masih berproses, nggak bisa ujug-ujug," ungkap Wisnu.

ADVERTISEMENT

"Sementara berproses dalam penyidikan, ini masih dikembangkan. Kita kan butuh ahli, saksi. Kita panggil saksi ahli pidana," lanjutnya.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2004 itu menambahkan, saksi ahli pidana akan dimintai pertimbangan pendapat terkait kemungkinan kelalaian yang dilakukan para saksi lainnya, termasuk calon pengantin. Nantinya, saksi ahli tersebut yang akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

"Nanti saya minta (ke Sat Reskrim) tidak hanya satu (ahli pidana), mungkin butuh second opinion ahli pidana yang lain. Biar nanti ahli yang bicara, bukan kami. Nanti pada saatnya akan kami sampaikan," tukas Wisnu.

Diberitakan sebelumnya, kebakaran di Bromo terjadi pada Rabu (6/9). Kebakaran dipicu flare saat sesi prawedding yang berlangsung di Bukit Teletubbies.

Total ada 6 orang yang saat itu ada di Bukut Teletubbies. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 5 orang lainnya, yakni pasangan yang melakukan prewedding dan kru WO, masih berstatus sebagai saksi. Hingga berita ini ditulis, kebakaran Bromo masih belum padam dan justru meluas ke wilayah Kabupaten Malang.




(dpe/dte)


Hide Ads