Calon Pengantin Prewedding yang Picu Kebakaran Bromo Dikenakan Wajib Lapor

Calon Pengantin Prewedding yang Picu Kebakaran Bromo Dikenakan Wajib Lapor

M Rofiq - detikJatim
Sabtu, 09 Sep 2023 13:51 WIB
Tampang 6 wisatawan yang diduga menjadi penyebab kebakaran Gunung Bromo
Calon pengantin dan WO yang prewedding bawa flare picu kebakaran Gunung Bromo (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Polisi telah melakukan olah TKP di sekitar lokasi kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo pada Jumat (8/9) sore. Kebakaran ini terjadi atas ulah calon pengantin foto prewedding dengan membawa flare.

Enam orang yang terdiri dari calon pengantin hingga kru Wedding Organizer (WO) telah diamankan. Sementara satu orang yakni manajer WO telah ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, bagaimana nasib calon pengantin tersebut?

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan saat ini kelima orang tersebut sudah dipulangkan. Status mereka hanya sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk sekarang lima orang yang sebelumnya statusnya sebagai saksi sudah dipulangkan dan harus wajib lapor," kata Wisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (9/9/2023).

Langkah berikutnya, Sat Reskrim Polres Probolinggo akan memeriksa saksi lain dalam Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ini.

ADVERTISEMENT

"Sat Reskrim akan memeriksa saksi-saksi lainnya, di antaranya pegawai dari TNBTS, kemudian kepada sopir jip atau hardtop yang membawa Wedding Organizer (WO) tersebut. Selain itu koordinasi dengan ahli pidana dan kejaksaan sudah kami lakukan" ungkap Wisnu.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan salah satu wisatawan berinisial AW (41) asal Kabupaten Lumajang sebagai tersangka. Dia adalah manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO) yang disewa oleh calon pengantin asal Surabaya yang turut serta dalam rombongan itu.

Sementara, 5 wisatawan lainnya saat ini masih berstatus saksi. Meski demikian, Kapolres Probolinggo menyebutkan tidak tertutup kemungkinan bila mereka juga memenuhi bukti akan naik menjadi tersangka.

Lima orang lainnya masih berstatus saksi, di antaranya pasangan pengantin berinisial HP (39) pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan pengantin wanita PMP (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.

Lalu MGG (38) selaku crew Prewedding asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, ET (27) crew prewedding asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya dan ARVD (34) selaku juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.




(hil/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads