Satu di antara 6 pengunjung yang melakukan prewedding dan menyalakan flare menjadi tersangka pemicu kebakaran hutan di Gunung Bromo. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Tersangka berinisial AW (41), asal Kabupaten Lumajang. Dia adalah manager atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO) yang telah memenuhi dua alat bukti. Pengunjung lainnya masih berstatus saksi tapi tidak menutup kemungkinan naik menjadi tersangka.
AW yang menawarkan jasa WO disewa oleh pasangan pengantin asal Surabaya yang hendak melakukan prewedding atau pra pernikahan. Sedangkan 3 orang lain tim WO berasal dari Sidoarjo dan Kota Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, akibat perbuatannya, Wisnu dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf D Juncto pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ujar Wisnu, Kamis (7/9/2023).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan kelalaian mereka hingga menyebabkan terjadinya kebakaran hutan di Bukit Teletubbies, Bromo. Salah satunya adalah flare.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan dari tersangka ini di antaranya korek, flare, serta camera dan baju pengantin," kata Kapolres kelahiran Sidoarjo tersebut.
Wisnu menambahkan, setelah diperiksa penyidik, tersangka tidak hanya memenuhi 2 alat bukti saja, tetapi juga tidak mempunyai Simaksi (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi).
"Untuk tersangka baru 1 yang memenuhi unsur dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut, dan bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka," ujar Wisnu.
Berdasarkan keterangan dari relawan sekaligus warga Tengger bernama Sismiko peristiwa pengunjung yang melakukan prewedding itu terjadi pada Rabu (6/9) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Untuk kepentingan prewedding itu para pengunjung sengaja menyalakan flare hingga percikan apinya mengenai rumput kering.
"Jadi mereka menyalakan flare itu terus meledak, sehingga otomatis percikan api itu mengenai rumput. Banyak video yang beredar, yang saya lihat mereka ketika api itu masih kecil tidak ada reaksi pemadaman. Mereka membiarkan itu," ujar Sismiko kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) langsung mengamankan 6 orang pengunjung itu. Mereka diserahkan ke Polsek Sukapura untuk selanjutnya diserahkan ke penyidik unit pidana umum Satreskrim Polres Probolinggo.
(hil/sun)