Sebanyak 5 nelayan Situbondo diamankan Sat Polairud karena melanggar zona menangkap ikan. sedangkan dua nelayan lainnya berhasil kabur dan kini diburu.
Kelima nelayan yang diamankan adalah EI (37), SI (29), YH (37), SO (47), dan MF (21). Mereka merupakan warga Desa Peleyan, Panarukan, Situbondo. Mereka ditangkap di perairan Desa Lamongan, Arjasa.
"Mereka kami tangkap karena menangkap ikan di perairan 500 meter dari garis pantai," kata Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Hasanudin kepada detikJatim, Jumat (8/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasanudin menjelaskan sesuai regulasi, untuk menangkap ikan di perairan laut diatur sesuai zona yang telah ditentukan. Yakni minimal 2 mil dan maksimal 12 mil dari garis pantai.
"Para nelayan tersebut sebenarnya sudah tahu aturan atau ketentuannya. Namun tetap saja melanggar," terang Hasanudin.
Menurut Hasanudin, nelayan yang melanggar zona penangkapan ikan sebenarnya ada 7 orang. Namun 2 orang berhasil kabur. Tapi identitasnya sudah diketahui dan kini sedang diburu.
Selain kelima nelayan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kapal beserta peralatan untuk menangkap ikan. Nelayan dan barang bukti itu langsung diamankan ke Pos Pelabuhan Kalbut.
Para nelayan yang tertangkap tersebut selanjutnya diperiksa intensif, hingga dilakukan penyelidikan. Para nelayan itu terancam Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya berupa denda administratif, denda pencabutan izin, dan atau denda sebesar Rp 100 juta.
(abq/iwd)