TNBTS Perketat Pengawasan Wisatawan Bromo, Tak Ada Izin Barang Dirampas!

TNBTS Perketat Pengawasan Wisatawan Bromo, Tak Ada Izin Barang Dirampas!

M Rofiq - detikJatim
Kamis, 07 Sep 2023 21:01 WIB
Kepala Seksi TNBTS Wilayah 1 Didit Sulistyo.
Kepala Seksi TNBTS Wilayah 1 Didit Sulistyo. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) memperketat kontrol wisatawan di kawasan wisata konservasi Gunung Bromo buntut kebakaran hutan akibat ulah manusia. Terutama wisatawan yang masuk dengan niat melakukan kegiatan seperti prewedding.

Kepala Seksi TNBTS Wilayah 1 Didit Sulistyo menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan sweeping setiap saat. Bila ditemukan pengunjung yang tidak mengantongi Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) pihaknya tidak segan-segan akan meminta mereka keluar dari kawasan Bromo.

Sejatinya, kata Didit, TNBTS memiliki data sejumlah freelancer resmi yang bertanggung jawab jika terjadi sesuatu. Mengenai WO yang menyebabkan kebakaran hutan, Didit menyebutkan mereka tidak masuk dalam data freelancer TNBTS, dan WO itu dipastikan tidak memiliki surat izin masuk.

Didit pun menegaskan setelah penutupan kawasan Gunung Bromo imbas kebakaran hutan ini TNBTS akan memperketat sweeping. Bila petugas TNBTS masih menemukan pengunjung tak memiliki Simaksi, barang-barang mereka akan disita.

"Jadi saat sweeping bila ditemukan ada pengunjung yang tidak memiliki Simaksi akan kami rampas barang-barangnya. Seperti camera, drone, DSLR, akan kami sita!" Kata Didit saat ditemui di Polres Probolinggo.

Tersangka dan barang bukti yang diamankan dalam kasus kebakaran hutan di Bromo.Kamera yang dipakai untuk prewedding menjadi barang bukti yang diamankan dalam kasus kebakaran hutan di Bromo. (Foto: M Rofiq/detikJatim)

Aturan itu akan diberlakukan karena pihaknya tidak ingin prahara yang terjadi kali ini kembali terjadi di kemudian hari. Dia sebutkan bahwa WO yang menyebabkan kebakaran 50 haktare lahan di Gunung Bromo sama sekali tidak bertanggung jawab.

"Mereka tidak terlibat dalam pemadaman. Berlipat pelanggaran mereka. Karena itu kami meminta kepada pihak kepolisian agar mereka dihukum secara proporsional agar ke depan ada efek jera. Capek kami, kasihan petugas lainnya juga yang tidak tidur gara-gara ulah mereka ini," pungkasnya.

Diketahui bahwa kebakaran lahan di Bromo disebabkan ulah 6 wisatawan yang melakukan pengambilan gambar prewedding dengan menyalakan flare. Salah satu wisatawan berinisial AW (41) yang merupakan manajer atau penanggung jawab WO saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu menyebutkan penetapan tersangka AW dilakukan karena yang bersangkutan telah memenuhi 2 alat bukti. Sementara 5 wisatawan lainnya saat ini berstatus saksi tapi tidak menutup kemungkinan naik menjadi tersangka.

AW yang menawarkan jasa WO disewa oleh calon pengantin asal Surabaya yang hendak melakukan pengambilan gambar prewedding di Gunung Bromo. Sedangkan 3 orang lain tim WO itu berasal dari Sidoarjo dan Kota Surabaya.

"Untuk tersangka baru 1 yang memenuhi unsur dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut, dan bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik tersangka," ujar Wisnu.


(dpe/iwd)


Hide Ads