Pejabat Disdik Madiun Mulai Diperiksa Soal 5 Sekolah Jual Seragam Mahal

Pejabat Disdik Madiun Mulai Diperiksa Soal 5 Sekolah Jual Seragam Mahal

Sugeng Harianto - detikJatim
Kamis, 07 Sep 2023 13:49 WIB
Ilustrasi seragam SMP.
Ilustrasi seragam SMP. (Foto: internet/pixabay)
Madiun -

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun segera memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Madiun Siti Zubaidah terkait sejumlah sekolah yang menjual seragam dengan harga mahal. Saat ini sejumlah pejabat Disdik Madiun sedang diperiksa polisi.

"Tetap kami jadwalkan pemeriksaan (Kadisdik)," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (7/9/2023).

Sebelum memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Madiun Siti Zubaidah, Danang menyebutkan bahwa saat ini sejumlah pejabat setingkat kepala bidang di Disdik Madiun sedang diperiksa. Tidak hanya itu polisi juga memeriksa wali murid dan pihak sekolah yang terlibat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami periksa yang jelas bawahannya dulu baru atasannya," kata Danang.

Sesuai dengan rencana penyelidikan, polisi tidak hanya memeriksa Dinas Pendidikan Madiun. Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Madiun juga akan memeriksa Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

ADVERTISEMENT

Penyelidikan itu dilakukan berkaitan dengan laporan sejumlah wali murid yang mengaku keberatan dengan beban biaya penjualan seragam yang dinilai mahal.

Tidak hanya wali murid, pegiat antikorupsi turut melaporkan penjualan seragam ini ke polisi. Dasarnya, karena Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah melarang sekolah menjual seragam.

Diketahui ada 5 sekolah di Madiun yang diduga menjual seragam dengan harga mahal, terdiri dari 2 SMA Negeri, 2 SMK Negeri, dan 1 SMP Negeri di wilayah selatan Madiun. Dari 5 sekolah yang dilaporkan satu sekolah sudah dimintai klarifikasi.

"Pada kuitansi tertulis Rp 1.950.000 untuk pembelian seragam. Namun kepsek mengaku hanya Rp 1.600.000 saja. Rinciannya dua kuitansi dari SMKN pembelian melalui koperasi dengan nominal Rp 1.995.000,00 dan Rp 2.920.000,00.

"Rinciannya 2 kuitansi dari SMAN tanpa melalui koperasi sebesar Rp 1.238.000 dan Rp 1.500.000. Besaran uang pembelian seragam sangat membebani warga yang tidak mampu," kata anggota pegiat antikorupsi Sudjatmiko.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads