Penyidikan Laka Luxio vs KA Dhoho di Jombang Jalan di Tempat, Ini Penyebabnya

Penyidikan Laka Luxio vs KA Dhoho di Jombang Jalan di Tempat, Ini Penyebabnya

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 07 Sep 2023 05:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Penyidikan kecelakaan mobil Daihatsu Luxio tertabrak KA Dhoho yang menewaskan 6 orang di Jombang, jalan di tempat. Karena sampai hari ini, polisi belum bisa memeriksa 2 korban selamat sebagai saksi kunci.

Kasus kecelakaan maut di perlintasan tanpa palang pintu Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang ini naik ke tahap penyidikan sejak Minggu (30/7/2023). Satreskrim Polres Jombang fokus pada pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Mati.

Hingga satu bulan lebih, penyidikan tak kunjung tuntas. Karena polisi belum bisa menggali keterangan dari saksi kunci, yakni 2 penumpang mobil Luxio yang selamat dari kecelakaan maut tersebut. Keduanya adalah Fikry (22), warga Dusun Bangi, Desa Woromarto, Purwoasri, Kediri dan Arimbi (11), warga Desa Bakung Temenggungan, Balongbendo, Sidoarjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lagi dikirim surat ke RSUD (Jombang) terkait bisa atau tidaknya dimintai keterangan. Mengingat kondisi korban (Fikry) habis operasi buka kepala," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

Seperti diketahui, Fikry menderita gegar otak sedang dan patah tulang selangka kanan. Ia pulih pasca menjalani operasi pendarahan otak sehingga diizinkan pulang dari RSUD Jombang pada Sabtu (12/8/2023).

ADVERTISEMENT

Sedangkan Arimbi lebih dulu diizinkan pulang dari RSUD Jombang pada Jumat (4/8/2023). Ia juga mengalami cedera otak sedang dan patah tulang selangka kanan. Ditambah lagi kedua orang tua, kakak kandung, nenek, serta 2 saudara sepupunya tewas dalam kecelakaan tersebut.

"Sekitar 2 minggu lalu (Arimbi) kami ajak ngobrol belum nyambung. Dia malah cerita masa lalunya. Kayaknya belum pulih maksimal," terang Aldo.

Oleh sebab itu, lanjut Aldo, pihaknya akan kembali mengirim surat ke RSUD Jombang untuk menanyakan kondisi terkini Fikry dan Arimbi. "Kami masih ajukan surat ke RSUD terkait bagaimana kondisi kedua korban terakhir dan apakah sudah bisa dimintai keterangan," jelasnya.

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa sekitar 12 saksi. Yaitu Kepala Dusun Gondekan, Kades Jabon, Kepala Stasiun Sembung, Kepala Stasiun Jombang, 1 saksi dari keluarga korban, serta 2 saksi mata penjaga warkop dan petani. Juga masinis, asisten masinis, kondektur dan teknisi KA Dhoho, serta Kepala Dishub Jombang Budi Winarno.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 48 butir pil dobel L atau pil koplo dari tas milik Fikry, uang tunai Rp 14 juta milik para korban, 1 ponsel, flash disk berisi rekaman CCTV kecelakaan, pakaian korban, 4 dompet milik para korban, serta 1 buku catatan.

"Pil koplo itu kami juga belum tahu punya siapa pastinya. Memang kami temukan di tas dia (Fikry), tapi tak tahu itu punya dia atau bukan kami belum bisa memastikan," tandas Aldo.

Kecelakaan maut di perlintasan Gondekan, Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang terjadi pada Sabtu (29/7/2023) sekitar pukul 23.15 WIB. Mobil Luxio nopol L 1009 XD tertabrak KA Dhoho ketika menyeberang perlintasan tanpa palang pintu tersebut. Padahal, warga sekitar sudah meneriaki sopir karena KA sudah dekat.

Sopir minibus warna silver itu diduga tidak mendengar peringatan dari warga. Sehingga ia tak menyadari datangnya KA dari timur ke barat atau dari arah Mojokerto menuju Kertosono. Mobil Luxio rusak parah akibat tertabrak dan terseret KA sampai nyemplung ke sawah sekitar 100 meter dari perlintasan.

Kecelakaan ini menyebabkan sopir Luxio, Wahyu Kuspoyo (42), warga Dusun Ciro Wetan, Desa Bakung temenggungan, Balengbendo, Sidoarjo tewas seketika. Begitu juga dengan 5 penumpangnya. Hanya 2 penumpang yang selamat, tapi harus dirawat di RSUD Jombang karena mengalami gegar otak sedang.




(abq/iwd)


Hide Ads