Gegara seorang perempuan, pacar dan mantan pacar pun adu pukul. Si pacar dihajar habis-habisan oleh si mantan dan teman-temannya. Kasus ini pun berlanjut ke meja hijau.
Si perempuan adalah DPA (16). Sementara si mantan adalah MRK. Dan sang pacar adalah RAS.
Kasus ini bermula pada Senin (15/5) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Manukan Kulon Surabaya dan Pakal Madya Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kala itu, MRK Alias Ozi bersama kedua temannya, ASD (DPO) dan AMA (DPO) sedang nongkrong di sebuah angkringan di Surabaya Barat. Kala itu, MRK kerap dihubungi ibu DPA, mantan pacarnya.
Ia kerap ditanya tentang keberadaan DPA yang kerap tidak pulang ke rumah. MRK sudah mengaku putus dengan DPA dan DPA sendiri sudah memiliki pacar baru yakni RAS alias Ijal.
Lantaran risih dan tak terima usai mengetahui DPA kerap tak dipulangkan oleh RAS, MRK pun kesal. MRK menganggap RAS tak bertanggung jawab. MRK lalu mengajak kedua temannya ASD dan AMA untuk mencari keberadaan RAS.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Yustus One Simus Parlindungan menerangkan ketiganya sepakat mencari RAS hingga ketemu. Tujuannya untuk bertanggungjawab kepada ibu DPA.
Pada Rabu (17/5) pukul 20.00 WIB, mereka bertemu dengan RAS di Manukan Kulon Surabaya. Mereka saling berpapasan. Seketika itu, ketiganya langsung mengejar dan menghentikan RAS.
"Kemudian terdakwa memberhentikan saksi RAS Alias Ijal dan langsung memukuli bagian pipi rahang sekali menggunakan tangan kosong," kata Yustus dalam surat dakwaannya saat sidang di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (6/9/2023).
Perkelahian keduanya pun mengundang warga sekitar yang penasaran untuk mendekat, lalu berusaha melerainya. Namun, MRK justru enggan mengakhiri perkelahian dan mengajak RAS untuk pergi ke kawasan Pakal Madya Surabaya.
Di perjalanan, MRK menghubungi temannya yang lain dan meminta untuk bertemu di Pakal Madya Surabaya. Setibanya di lokasi, MRK langsung memukul RAS pada bagian kepala dan mata.
Beberapa teman MRK kemudian ikut menganiaya RAS sekitar 5 menit secara bergantian. Usai memukuli RAS, MRK dan kawan-kawannya meninggalkan RAS di TKP dalam keadaan terluka.
Akibat tak terima dengan perbuatannya itu, RAS melaporkan kejadian itu ke polisi. MRK pun langsung dibekuk dan ditahan, sementara teman-temannya melarikan diri dan menjadi DPO polisi.
Akibat ulah MRK dan para rekannya, RAS mengalami luka berat pada wajah dan tubuhnya. Ia pun terancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan.
Sementara itu, pengacara MRK, yakni Ach. Maulana Robitoh menyatakan kliennya adalah mantan pacar DPA lalu putus karena suatu hal. Setelah itu DPA pacaran dengan RAS.
"Ini permasalahan asmara sebetulnya. Dalam pertengkaran itu mereka duel, bukan tidak membalas, tapi saling membalas. Sebenarnya sudah ada perdamaian, tapi sudah 3 kali sidang tidak hadir. Kalau tidak hadir bagaimana mengkonfirmasi kejadiannya itu," tuturnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah usai sidang, DPA mengaku mulanya tak tahu bila pertikaian korban dan terdakwa akibat cemburu.
"Kan sorenya saya janjian sama RAS, habis magrib dia bilang mau ke Kandangan, saya tunggu sampai jam 21.00 WIB di rumah teman saya. Tapi saya malah ditelepon kakaknya dan bilang kalau dia habis dipukulin, tahunya setelah kejadian. Lalu saya ke rumah RAS dan memang lebam, memar semua wajahnya, kalau memperebutkan saya ya jujur awalnya saya nggak tahu, tahunya setelah kejadian," tutupnya.
(pfr/iwd)