Polisi menyita 8 ribu liter BBM bersubsidi jenis solar dari Perusahaan otobus Sudiro Tungga Jaya (STJ) dan Agam Tungga Jaya (ATJ) di Magetan. Penyitaan dilakukan saat penggerebekan dilakukan oleh Tim Bareskrim Polri Senin (4/9).
"Total BBM subsidi yang diamankan mencapai 8 ribu liter jenis solar (bersubsidi dari gudang perusahaan otobus di Maospati," ujar Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (5/9/2023).
Ridwan menyampaikan bahwa hingga saat ini Bareskrim Polri masih memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi diketahui modus operandi penimbunan itu dengan cara menampung BBM subsidi yang dibeli dari SPBU dengan kendaraan khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya membeli BBM bersubsidi jenis solar dan ditampung kemudian diangkut dalam truk tangki dan dikirim ke Surabaya," papar Ridwan.
Ridwan menambahkan bahwa perusahaan otobus itu menyimpan BBM bersubsidi di gudang Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati. Perusahaan otobus itu mengangkut BBM jenis solar tanpa izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi.
"Mereka tidak memiliki izin angkut dan menyimpan," tandas Ridwan.
Sebelumnya, penggerebekan perusahaan otobus antarkota antarprovinsi serta bus pariwisata itu dilakukan Senin (4/9) sore sekitar pukul 14.00 WIB. Hingga sore ini polisi masih memeriksa Agus, pemilik otobus yang berada di Jalan Raya Maospati, Desa Pandean, Kecamatan Maospati.
"Penggerebekan sore kemarin kami masih memeriksa pemilik inisial A asal Maospati," kata Ridwan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto menjelaskan perusahaan otobus itu melangsir atau mengangkut BBM dengan kendaraan truk boks dimodifikasi jadi truk tangki. Saat ini pemilik perusahaan dan karyawan yang mengangkut BBM masih diamankan di Polres Magetan.
"Mereka memodifikasi kendaraan truk boks menjadi tangki BBM dan kita masih memintai keterangan mereka baik pemilik perusahaan dan karyawan yang mengangkut BBM," tandas Rudy.
(dpe/iwd)