Ortu Pembunuh dan Pembuang Bayi di Surabaya Dituntut 8 Tahun Penjara

Ortu Pembunuh dan Pembuang Bayi di Surabaya Dituntut 8 Tahun Penjara

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 05 Sep 2023 21:30 WIB
Pengadilan Negeri Surabaya
Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Amir Baihaqi/detikJatim)
Surabaya -

Sejoli yang membuang bayinya sendiri di Benowo menjalani sidang tuntutan. Keduanya yakni Handy Fatwa Mata Jawi dan Netapolina Djami dituntut pidana yang sama persis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho menilai keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Keduanya dituntut 8 tahun pidana penjara.

"Memohon pada ketua majelis hakim menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana selama 8 tahun penjara sesuai Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," ujar Herlambang saat membacakan amar tuntutan di Ruang Garuda dan Tirta PN Surabaya secara bergantian, Selasa (5/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herlambang menyebut Handy dan Netapolina juga wajib membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tak mampu membayar, maka diganti kurungan selama 6 bulan penjara.

Menurut Herlambang, hal yang memberatkan hukuman keduanya lantaran dianggap terbukti membunuh bayi hasil dari hubungan di luar nikah. Lalu, mengakibatkan bayi meninggal dunia dan meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan keduanya menyesali dan mengakui perbuatannya.

ADVERTISEMENT

Usai mendengar tuntutan itu, Handy dan Netapolina memohon agar hukuman keduanya diringankan. Keduanya kompak mengaku menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya menyesal," ujar Handy dan Netapolina saat sidang online yang digelar secara tertutup itu.

Aksi keduanya bermula pada Jumat (19/5) lalu. Kala itu, Handy memaksa Netapolina untuk menggugurkan janin yang merupakan hasil hubungan gelap keduanya.

Handy menegaskan enggan bertanggungjawab dan membelikan Netapolina obat penggugur kandungan. Ia mengaku membeli obat itu senilai Rp 200 ribu, lalu memaksa Netapolina untuk mengkonsumsinya.

Handy terus menerus memaksa Netapolina untuk menggugurkan. Apabila tak menuruti, ia mengancam akan membunuh Netapolina.

Namun, Netapolina tak berani meminum obat itu. Lalu, membuangnya ke sungai di sekitar rumahnya.

Lambat laun, perutnya membuncit. Netapolina melahirkan bayi di kamar kosnya yang berada di Kelurahan Kandangan, Benowo, Surabaya.

Usai melahirkan, Netapolina langsung membunuh bayi tersebut dengan cara menutup mulut menggunakan tisu bekas. Ketika bayinya tak bernafas, ia membuang darah dagingnya itu ke tong sampah yang tak jauh dari kamar kosnya.

Ketika ditemukan warga sekitar, lantas melaporkan ke polisi. Saat didalami, polisi mendapati kematian bayi mungil itu gegara lemas, lalu terdapat luka memar di mulut bayi dari pasangan keji itu.




(pfr/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads