Tiga perampok yang beraksi di Jember ditangkap polisi. Tiga kaki mereka bahkan harus ditembus dengan timah panas karena berusaha kabur.
"Karena hendak kabur, bahkan sempat melawan, kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur," ujar Kasat Reskrim Polres Jember AkP Dika Hadiyan Widya Wiratama, Selasa (5/9/2023).
Ketiga perampok diketahui beraksi di Jalan Raya Karang Semanding Desa Balung Lor, Kecamatan Balung. Saat itu, mereka menggasak uang Rp 400 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka perampokan ini masing-masing bernama Hariyanto (51) warga Kabupaten Blitar, Muhammad Tusin (38) dan Firdaus alias Ucuk (35) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Sedangkan korbannya seorang perempuan bernama Bella Istania (41), warga Kecamatan Balung, Jember.
"Kejadiannya pada hari Jumat, 21 Juli lalu sekitar pukul 10.45 WIB," tambah Dika.
Kawanan perampok itu menggasak uang ratusan juta rupiah yang berada di dalam tas kresek warna hitam dalam mobil Honda HR-V milik korban. Saat itu korban memarkir mobilnya di timur Ponpes Baitul Argom, Balung. Kawanan perampok itu secara tiba-tiba menggasak uang milik korban, saat sedang lengah.
"Mereka dalam aksinya membuntuti korban untuk mencari tempat aman. Kemudian melancarkan aksinya saat posisi korban lengah. Saat lengah itu kemudian menggasak (uang) korban," kata Dika.
Oleh korban, peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi. Polisi pun lalu melakukan perburuan.
"Awal kami amankan pelaku atas nama Hariyanto warga Blitar dan Muhammad Tusin warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Keduanya kami buru sampai di Blitar," terang Dika.
"Kemudian dari pengembangan berhasil mengungkap dua pelaku lainnya. Satu berhasil diamankan Firdaus alias Ucuk warga Kayu Agung, Sumsel. Diamankan di Sumatera Selatan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Satu masih DPO atas nama Yudi atau Gomes," sambungnya.
Saat diamankan para pelaku sempat melakukan perlawanan dan bermaksud kabur. Sehingga dengan terpaksa polisi melakukan tindakan tegas.
"Sebagai tindak lanjut akan dilakukan pengembangan kasus, karena diduga ada TKP lain. Apakah di Jember, maupun di luar Jember," katanya.
Dari hasil menggasak uang Rp 400 juta, mantan Kasat Reskrim Polres Pacitan ini menjelaskan, uang hasil rampokan sudah dibagi antaranggota kawanan perampok.
"Dari uang Rp 400 juta dibagi. Ada yang mendapat Rp 150 juta, Rp 60 juta, Rp 80 juta, dan nominal lainnya. Pertimbangan pembagian disesuaikan dengan peran dari masing-masing tersangka. Untuk barang bukti (BB) yang diamankan, ada yang sudah dibelanjakan dan menjadi BB pengganti. Serta sisa uang dari hasil kejahatan. Saat ini sudah berhasil kami sita. Untuk BB pengganti ada yang sudah dibelikan subwoofer, ada juga yang dipakai untuk membayar utang," jelasnya.
"Kami juga berhasil mengamankan kunci T, sebagai sarana untuk melakukan kejahatan. Digunakan untuk alat alternatif dari aksi kejahatan, apakah membongkar paksa kendaraan korban. Atau yang lain," imbuhnya menjelaskan.
Akibat perbuatannya, kawanan perampok itu terancam dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP tentang aksi pencurian dengan pemberatan.
"Para pelaku adalah residivis kasus yang sama. Mereka terancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," tandasnya.
(abq/iwd)