Hingga Pertengahan Agustus 2023, 60 Kasus di Surabaya Di-restorative Justice

Hingga Pertengahan Agustus 2023, 60 Kasus di Surabaya Di-restorative Justice

Tari Pagusa - detikJatim
Selasa, 05 Sep 2023 01:01 WIB
Salah Kaprah Restorative Justice
Foto: detik
Surabaya -

Ada puluhan perkara yang dihentikan Kejari Surabaya berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice. Namun tidak semua perkara bisa dilakukan restorative justice.

Mulai awal tahun hingga 18 Agustus 2023, ada 60 kasus yang di-restorative justice di Kejari Surabaya.

"Rinciannya 52 perkara Orang dan Harta Benda (oharda) seperti pemerasaan, perampasan, dan perencanaan pencurian. 8 perkara narkotika dan 4 perkara KDRT," ujar Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan kepada detikJatim, Senin (4/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joko mengatakan restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan cara berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses mediasi.

Proses keadilan restoratif melibatkan semua pihak terkait perkara untuk membuat kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil untuk pihak pelaku dan korban.

ADVERTISEMENT

Restorative justice diatur dalam pasal 364,373,379,384,407 dan 483 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara pidana yang diselesaikan dengan keadilan restoratif adalah hukum pidana yang ringan dengan hasil keputusan hukuman berupa penjara dengan masa tahanan paling lama 3 bulan atau denda sebesar 2,5 juta.

"Pertimbangan konsep keadilan restoratif dilakukan berdasarkan asas keadilan, proporsionalitas, cepat, sederhana dan ringan biaya," kata Joko.

Pernyataan tersebut sesuai dengan pasal 2 Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor 15 tahun 2020 yang berbunyi keadilan restoratif dapat dilakukan berdasarkan asas keadilan,kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir selain itu konsep ini juga mengutamakan asas cepat,sederhana, dan biaya ringan.

Adapun contoh perkara tindak pidana yang ditindaklanjuti dengan keadilan restoratif seperti tindak pidana anak, tindak pidana lalu lintas, Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dan tindak pidana perempuan yang berhadapan dengan hukum.




(abq/iwd)


Hide Ads