Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa mengatakan, pihaknya telah menerima berkas yang telah disetujui untuk mendapatkan RJ. Sehingga, penuntutan perkara Galuh ke persidangan resmi dihentikan.
"Kemarin (Rabu), RJ Galuh sudah kami ekspose secara online dengan Kepala Kejati Jatim dan Jampidum Kejaksaan RI. Lalu, disetujui penghentian penuntutannya," kata Ali saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (3/8/2023).
Ali memastikan tak ada yang diistimewakan dalam kasus Galuh. Maka dari itu, pihaknya mengajukan RJ pada perkara Galuh dengan kasus pidana ringan lainnya.
"Kemarin ada 6 perkara yang kami ekspose, salah satunya perkara Galuh. Sampai hari ini di Kejari Surabaya total sudah 59 perkara yang disetujui penghentian penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif oleh Jampidum, di antaranya pencurian pasal 362 KUHP dan penganiayaan ringan pasal 351 KUHP," ujarnya.
Sementara itu, pengacara Galuh, Satria Marwan mengatakan pihaknya bersyukur atas keputusan itu. Dengan begitu, Galuh tetap bisa beraktivitas normal kembali dan bermasyarakat.
"Alhamdulillah, ini kabar baik buat semua," katanya.
Ia memastikan Galuh dalam kondisi sehat dan sudah bekerja lagi di sebuah kafe sebagai pelayan. Sebelumnya Galuh sempat tak diterima kerja lagi oleh sebuah toko aksesori HP di Surabaya Timur gegara kasus pencurian yang membelitnya.
"Sekarang Galuh sudah kerja lagi, jadi waiter di kafe," imbuhnya.
Satria berharap Galuh benar-benar tak mengulangi perbuatannya. Dia mengaku tetap akan ikut memantau Galuh agar tak melakoni aksi pencurian lagi ke depannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Galuh Firmansyah harus mendekam di sel polisi karena mencuri mi instan hingga cokelat di Indomaret. Galuh mengaku terpaksa mencuri karena kelaparan.
Tak cuma sekali, Galuh melakoni aksinya dua kali di Indomaret Gunung Anyar, Surabaya. Yakni pada 23 dan 24 Mei 2023.
Kabar tertangkapnya Galuh itu lantas viral di media sosial. Disebutkan bahwa Galuh berlatar belakang yatim piatu dan putus sekolah sejak SMP. Lantaran kelaparan, dia terpaksa mencuri makanan dan minuman yang nilainya Rp 100 ribu.
Kisah Galuh tersebut lantas mengetuk hati banyak warganet. Banyak yang meminta agar Galuh diampuni dan aparat penegak hukum menerapkan RJ.
(hil/dte)