Polisi masih mendalami pencurian limbah medis bahan beracun dan berbahaya (B3) berupa jarum suntik bekas di RSUD Dr. Soewandhie Surabaya. Termasuk dugaan keterlibatan orang luar dalam skenario pencurian itu.
Polisi sebelumnya telah menangkap dan menetapkan Z (25) sebagai tersangka. Cleaning service RSUD Dr. Soewandhie Surabaya itu diduga menjadi eksekutor pencurian limbah medis.
Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Dwi Nugroho mengatakan Z merasa sakit hati dengan para pimpinan tempatnya bekerja. Sebab, Z kerap mendapat teguran lantaran tak maksimal dalam bekerja dan dituduh melakukan hal yang tak dilakukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Z merasa kerja salah terus, dibilang telat, nyapu ngepel nggak bersih, dituduh sebar garam di mesin sampai dapat SP 2," kata Dwi saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (2/9/2023).
Dalam pengakuannya, Z melakukan aksinya bukan karena inisiatifnya sendiri. Melainkan mendapat dorongan dan diarahkan oleh orang luar berinisial P.
Dwi menegaskan pihaknya juga tengah mendalaminya. Sebab, pihak luar itu dinilai berperan memanfaatkan sakit hati Z dan memintanya mencuri.
"Keterangan dari Z yang sudah masuk sel duluan seperti itu. Kami masih dalami adanya dugaan oknum wartawan, yang terlibat dengan peranan memanfaatkan rasa sakit hati cleaning service, untuk menyuruh Z melakukan pencurian limbah B3. Sedang dalam proses pendalaman," ujar polisi dengan 1 melati di pundak itu.
Sebelumnya, polisi menyelidiki dugaan pencurian itu terjadi pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Kala itu, pelaku mengambil satu boks limbah B3 dari ruangan sanitasi rumah sakit.
Polisi pun membekuk Z, cleaning service RSUD dr Soewandhie Surabaya gegara mencuri limbah medis. Z lantas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus pencurian itu.
(irb/fat)