Emosi Pedagang Sidoarjo Bunuh Tukang Becak yang Ikut Campur Urusan Dagang

Crime Story

Emosi Pedagang Sidoarjo Bunuh Tukang Becak yang Ikut Campur Urusan Dagang

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 01 Sep 2023 13:05 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Ilustrator: Edi Wahyono)

Rupanya ucapan Subak membuat Mariyono naik pitam. Mariyono yang jaraknya hanya sekitar 3 meter dari stan lalu mengambil kayu dan menghantamkannya ke Subak.

Namun pukulan kayu dari pria berusia 45 tahun itu mampu ditepis Subak dengan tangan kanannya. Duel pedagang ayam potong dan tukang becak ini tak terhindarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Subak yang terpojok lalu mengambil sebilah pisau pemotong daging ayam di atas stan. Tanpa ampun, pisau tersebut langsung ditebaskan beberapa kali ke tubuh dan mengenai leher Mariyono.

Mariyono pun ambruk bersimbah darah. Istri Subak yang menyaksikan peristiwa itu langsung histeris dan langsung membuat gempar pasar. Subak sendiri langsung kabur setelah menebas leher Mariyono hingga tewas.

ADVERTISEMENT

Polisi yang mendapat laporan langsung ke lokasi dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah Mariyono selanjutnya dievakuasi ke RS Bhayangkara Porong. Pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 21 Mei 2014 sekitar pukul 19.30 WIB.

Subak ditangkap 3 bulan setelah membunuh Mariyono, tukang becak di SidoarjoSubak ditangkap 3 bulan setelah membunuh Mariyono, tukang becak di Sidoarjo (Foto: Dok. detikcom)

Polisi segera memburu Subak. Namun memburunya bukan perkara mudah karena Subak kerap pindah dari satu kota ke kota lain. Tiga bulan setelah kejadian itu, polisi baru bisa menangkapnya.

"Setelah jadi buronan selama 3 bulan, tersangka berhasil ditangkap di daerah Mojokerto," kata Kasubbag Humas Polres Sidoarjo saat itu AKP Samsul Hadi.

Subak selanjutnya dihadirkan dalam press release di Polres Sidoarjo. Dalam kesempatan itu Subak mengaku emosi lantaran Mariyono ikut campur urusan dagangnya. Subak selanjutnya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Rabu, 25 Pebruari 2015, Subak jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ia lalu divonis pidana penjara 9 tahun 6 bulan. Vonis yang diterima Subak lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 13 tahun pidana penjara.

"Menyatakan terdakwa Subayo alias Subak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Memidana terdakwa tersebut oleh karena salahnya dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan," kata hakim ketua Eko Supriyanto membacakan amar putusannya.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.


(abq/iwd)


Hide Ads