Komplotan Perampok Angkot Sasar Emak-emak di Malang Diamankan

Komplotan Perampok Angkot Sasar Emak-emak di Malang Diamankan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 31 Agu 2023 10:04 WIB
Salah satu komplotan perampok  angkutan umum di Kabupaten Malang berinisial RA.
Salah satu komplotan perampok angkutan umum di Kabupaten Malang berinisial RA. Foto: dok Polres Malang
Malang - Polres Malang meringkus komplotan perampok angkutan umum di Kabupaten Malang. Pelaku berjumlah tiga orang itu menyasar emak-emak yang menumpang angkot rute Malang-Pasuruan.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan pelaku yang berhasil diamankan berinisial RA (23) asal Dusun Sumberngepoh, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. RA ditangkap personel gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Malang dan Polsek Singosari di rumahnya, Selasa (30/8/2023).

Pelaku YD alias Tole (35), warga Purwosari, Kabupaten Pasuruan, diamankan Polres Pasuruan. Sementara AH warga Lawang masih dalam pengejaran polisi. "Kami berhasil mengamankan pelaku perampasan yang beroperasi dalam angkutan umum di wilayah Kecamatan Singosari," terang Taufik kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Terakhir kali beraksi, komplotan ini merampas harta benda milik Sunarsih (40), warga Surabaya yang berdomisili di wilayah Bedali, Kecamatan Lawang. Peristiwa terjadi ketika Sunarsih hendak pulang dengan menumpang angkot Isuzu Elf dari simpang tiga Garuda, Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 21.15 WIB. Ia terpaksa menyerahkan ponsel dan uang tunai setelah diancam para pelaku.

Taufik menjelaskan peran masing-masing pelaku, yaitu RA dan AH duduk di kursi belakang sopir bertugas membekap dan mengancam korban agar tidak melawan. Sedangkan, YD bertugas menjadi sopir yang mencari korban perempuan potensial.

"Saat ini, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran, identitasnya sudah diketahui dan dia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.

Diungkapkan Taufik, para pelaku tak jarang menggunakan kekerasan fisik jika korban mencoba melawan. Tak hanya itu, usai merampas barang berharga korban, mereka akan menurunkan korban di tempat sepi, kemudian melarikan diri.

"Korban biasanya diturunkan di tempat sepi, sementara pelaku kabur usai mendapat barang berharga korban," sambungnya. Kini ketiga pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Sementara itu, Polres Malang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus perampokan ini untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku agar wilayah Kabupaten Malang aman dan tertib.


(irb/fat)


Hide Ads