Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto mengungkapkan pelaku berinisial Y (34). Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Memberamo, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Sementara kasus pencurian dengan kekerasan sempat viral ini terjadi pada Minggu (7/5), dini hari. Korban berinisial L (20) diancam pelaku dengan mengenakan sebilah pisau dapur, ketika berusaha mengambil telpon seluler milik korban.
Pelaku awalnya berhasil masuk setelah meloncat rumah kos korban berstatus mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta itu.
"Korban mendapat ancaman dari pelaku yang mengatakan, 'jangan teriak kalau tidak besok kamu tak bunuh' dengan menodongkan pisau dan pelaku kemudian mengambil satu HH merk Samsung milik korban," ujar Danang dalam konferensi pers, Selasa (16/5/2023).
Danang menjelaskan, bahwa lokasi kejadian dengan tempat tinggal pelaku masih satu wilayah. Sehingga tak heran ketika korban sempat mengenali ciri-ciri pelaku yang kemudian dilaporkan ke Polsek Blimbing pada Senin (8/5/2023).
"Saat korban membuat laporan kepada kami, juga menjelaskan ciri-ciri dari pelaku. Keduanya tidak ada hubungan, namun korban mengenali pelaku karena pelaku tersebut sering tampak di sekitar lokasi kejadian," jelasnya.
Berbekal kronologi dan ciri-ciri pelaku itulah, petugas langsung melakukan penyelidikan dan tak membutuhkan waktu lama berhasil membekuk pelaku di rumahnya.
"Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama," tegas Danang.
Atas perbuatannya, Y bisa terjerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
(abq/iwd)