Polsek Rungkut menerapkan Restorative Justice (RJ) perkara kenakalan remaja yang hendak tawuran dengan membawa senjata tajam (sajam). Empat anak yang sempat ditangkap kini dipulangkan.
Kapolsek Rungkut Kompol M Fakih menuturkan keempat anak tersebut diamankan pada Senin (28/8). Saat itu, warga menyerahkan dua pelaku yang diduga hendak melakukan tawuran dengan senjata tajam di kawasan Wonorejo.
Dari dua pelaku ini, polisi kemudian menciduk dua pelaku lainnya. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah senjata tajam dan pistol mainan, serta bendera gangster. Usai diamankan, para orang tua pelaku kemudian dipanggil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk dua pemuda ini awalnya diserahkan oleh warga. Lalu kita dipanggil ke sana dan nangkep dua orang itu, dan kita kembangkan lagi ada temannya itu dua orang," ujar Faqih, Rabu, (30/09/2023).
Menurut Fakih, meski hendak tawuran dengan senjata, keempat pelaku yang diamankan hanya ikut-ikutan saja.
"Motif dari kejadian ini adalah pure hanya ikut-ikutan saja, tapi sebenarnya dia mau tawuran juga," ujar Fakih.
Usai dibebaskan dengan menerapkan Restorative Justice, lanjut Fakih, pihaknya akan terus memantau keempat pelaku. Termasuk dengan memonitor melalui bimbingan konseling di sekolah mereka.
"Untuk monitoring nanti kita punya program dari guru BP nya atau gurunya, anak-anaknya yang memang diindikasi itu memang nakal," tandas Fakih.
Proses Restorative Justice sendiri diwarnai isak tangis baik dari orang tua dan pelaku. Suasana semakin haru saat keempat pelaku melakukan sungkem ke masing-masing orang tuanya.
(abq/dte)