Dua pemuda anggota gangster bersenjata tajam ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi tak menahan mereka karena masih berstatus pelajar.
"Karena masih sekolah kelas 1 SMA, mereka tidak kami tahan," kata Kapolsek Gubeng AKP Rizky Santoso, Minggu (20/8/2023).
Meski demikian, Rizky menyebut kasus keduanya tetap akan diproses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait perkara kami tangani, masih proses lanjut," tutur Rizky.
Sebelumnya, dua pemuda anggota gangster bersenjata tajam diamankan karena hendak melakukan tawuran. Mereka diamankan saat petugas membubarkan balap liar.
Kedua pemuda dilakukan pada Sabtu (19/8) dini hari. Saat itu, petugas melakukan patroli di kawasan Kebonrojo, Tunjungan, Jimerto, Pemuda, Darmo, Wonokromo, hingga Bundaran Waru Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan saat patroli, pihaknya mendapati segerombol pemuda akan melakukan aksi balap liar di kawasan Surabaya Barat.
"Langsung dibubarkan gerombolan pemuda bermotor yang terindikasi akan melakukan aksi balap liar di Jalan Mayjend Sungkono," ujar Haryoko.
(abq/dte)