Pelajar SMA di Kota Probolinggo Tewas Dikeroyok Usai Nonton Orkes

Pelajar SMA di Kota Probolinggo Tewas Dikeroyok Usai Nonton Orkes

M Rofi - detikJatim
Selasa, 29 Agu 2023 19:24 WIB
Tiga pengeroyok pelajar SMA di Kota Probolinggo jadi tersangka
Foto: Tiga pengeroyok pelajar SMA di Kota Probolinggo jadi tersangka (Dok. Istimewa)
Probolinggo -

Seorang pelajar SMA di Kota Probolinggo tewas usai jadi korban pengeroyokan. Tiga pelaku ditangkap, satu di antaranya masih di bawah umur.

Ketiga pelaku berinisial AR (22) dan MR (15), keduanya berdomisili di Desa Patalan, Wonomerto, Kabupaten Probolinggo dan IS (23) warga Desa Laweyan, Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Petaka tewasnya pelajat ini terjadi pada Sabtu (15/7) sekitar pukul 20.00 WIB, saat itu korban bersama dengan para saksi berangkat mengendarai 7 sepeda motor lalu berkumpul di Gapura Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo untuk melihat acara orkes di daerah Kelurahan Kebonsari Wetan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar pukul 22.45 Wib usai menonton orkes, korban dan para saksi pulang ke arah SMA 2 dengan maksud mengantar salah satu teman korban ke rumahnya, saat itulah melintas pelaku dan temannya mengendarai 6 sepeda motor berboncengan dari arah selatan.

"Saat berpapasan dengan rombongan korban dan terjadi saling bleyer di depan SMA Negeri 2 lalu cek cok mulut lalu tawuran antar kedua kubu, saat itu grup korban kabur ke arah utara dan korban berboncengan 4," kata Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah, Selasa (29/8/2023).

ADVERTISEMENT

Saat korban kabur, lanjut Zainullah, pelaku dan teman-temannya mengejar dan saat sampai arah SMP 7 Kota Probolinggo, sepeda korban ditendang oleh AR hingga membuat korban dan temannya menabrak tiang listrik kemudian jatuh ke selokan.

"Pada saat korban di selokan, ketiga pelaku memukul korban dan teman-temannya. Korban dipukuli hingga diinjak kepalanya. Melihat kondisi korban tidak sadar, korban langsung dibawa ke RSUD dr Saleh setelah pelaku melarikan diri ke arah selatan," ungkapnya.

Zainullah menambahkan, akibat perbuatan, para pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 diubah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar dan nahasnya, saat dalam perjalanan menuju rumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia," pungkasnya.




(abq/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads