Seorang bapak berinisial F (51), warga Desa Parseh Kecamatan Socah ditangkap polisi. Ia berurusan dengan polisi karena bersama anak dan adiknya berbisnis sabu.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan F bersama anaknya yakni MM (20) dan adik kandung F yakni RA (34) warga Desa Parseh Kecamatan Socah bekerjasama untuk menjual sabu.
"Dalam bisnis haram tersebut, F membeli sabu sebanyak 20 gram seharga Rp 14 juta ke salah satu DPO yakni inisial A," ujar Febri kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapatkan barang tersebut, F mengemas ulang sabu itu dalam kemasan kecil siap edar. Selanjutnya M mengedarkan sabu tersebut kepada pamannya yang akan dijualnya lagi.
"Diedarkan melalui anaknya yang berinisial MM dan selanjutnya dibeli oleh RA," tambahnya.
Selain ketiga pelaku tersebut, polisi juga berhasil meringkus salah satu pembeli yakni IS (38) warga Kabupaten Sampang yang merupakan teman dari RA.
"Total seluruhnya 4 pelaku yang berhasil ditangkap," imbuhnya.
Selain mengamankan 4 pelaku, polisi berhasil mengamankan 18,62 sabu dari tangan para pelaku. Sedangkan 1,38 sabu lainnya sudah berhasil dijual oleh F.
(dpe/iwd)