Remaja yang dikeler ke Polresta Sidoarjo itu di antaranya RW (18), YPJ (17), dan KJC (15). Ketiganya merupakan warga Sidoarjo yang berhasil diamankan di kediaman masing-masing pada Rabu (16/8/2023).
Penangkapan itu berawal dari aksi mereka yang viral di media sosial. Mereka sempat terlibat tawuran dengan anggota gangster Tim Orang Galau Sidoarjo (TOGSDA) dan melarikan diri ke Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan di dalam video yang viral di media sosial itu sekelompok remaja ini sedang konvoi di Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan membawa sajam jenis clurit panjang.
"Awalnya KJC menelpon RW dan YPJ dengan tujuan meminta bantuan karena rumahnya di Desa Sawotratap dilempari batu oleh kelompok Tim Orang Galau," kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Senin (28/8/2023).
Kusumo menjelaskan bahwa mereka pun bersedia membantu dan langsung menjemput YPJ di Desa Wage, Kecamatan Taman dengan naik Honda Scoopy nopol L 4226 AAT.
"Saat tiba di putar balikan SPBU Aloha, mereka bertemu dengan musuh dari Tim Orang Galau yang sedang konvoi membawa senjata tajam dan langsung mengejar anggota Alergi Wong Ruwet," jelas Kusumo.
Sekitar pukul 01.30 WIB tersangka KJC selaku admin Alergi Wong Ruwet menerima telpon Instagram dari admin Tim Orang Galau mengabarkan bahwa pihaknya sudah berada di depan gang untuk mengajak tawuran.
Kemudian, RW dan YPJ membawa sajam Celurit, KJC membawa sajam cocor bebek keluar dari kos KJC untuk mengecek keberadaan Tim Orang Galau. Pada saat itulah salah satu dari mereka live di media sosial Instagram.
"Sampai di depan gang RW melakukan live Instagram menggunakan akun Alergi Wong Ruwet dan mengetag akun Instagram Tim Orang Galau," kata Kusumo.
Akhirnya mereka sama- sama live dan saling menunjukkan senjata tajam yang mereka bawa. Karena kelompok Alergi Wong Ruwet kalah jumlah, akhirnya mereka lari masuk gang menuju kos KJC.
"Pelaku ditangkap pada Rabu (16/8) di wilayah Kecamatan Gedangan. Dari hasil penggeledahan ini disita barang bukti 1 unit Honda Scoopy, 1 buah celurit panjang 115 cm dan 70 cm, kemudian satu buah sajam jenis corbek (cocor bebek)," kata Kusumo.
Dia menegaskan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun.
(dpe/iwd)