Selama 53 tahun, bangunan Polsek Sumbergempol berdiri di atas tanah di Desa Sumberdadi, Sumbergempol, Tulungagung. Belakangan ini, status hak atas tanah itu dipersoalkan oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah.
Imam Soemadi melalui Hary Suyanto, kuasa hukumnya menyatakan bahwa lahan yang ditempati bangunan polsek itu merupakan tanah keluarganya. Terdaftar atas nama Sapuanhadi sejak 1970.
Selama 53 tahun pemanfaatan, kata Hary, Imam maupun keluarganya tidak pernah diberi perjanjian tertulis pinjam pakai atau sewa dari pihak kepolisian. Bahkan pajak bumi dan bangunan (PBB) juga masih dibayar secara rutin oleh ahli waris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pegang bukti letter C dan pipil pajak," kata Hary, Sabtu (26/8/2023).
Dalam surat tanah Letter C yang ditunjukkan oleh Hary, luas lahan milik Sapuanhadi mencapai 250 Ru. Sedangkan 770 meter persegi atau 55 Ru di antaranya dipakai untuk bangunan Polsek Sumbergempol.
Hary menegaskan kepemilikan lahan yang telah ditempati Polsek Sumbergempol itu juga dikuatkan sejumlah saksi, termasuk mantan pejabat desa yang kala itu memimpin desa.
"Saksi-saksi, mantan Kepala Desa Sumberdadi Masrukin, mantan Bayan Sadjit, hingga perangkat desa. Kesaksiannya menguatkan bahwa lahan itu adalah milik ahli waris Sapuanhadi," tegasnya.
Hary menjelaskan pihak Polsek Sumbergempol juga mengakui bahwa lahan yang dimanfaatkan merupakan milik Almarhum Sapuanhadi. Bahkan pada 2018 pihak polsek sudah melakukan upaya komunikasi dan pendekatan kepada keluarga.
"Saat itu kami belum fokus terkait persoalan polsek, karena masih proses pembagian waris. Jadi, masih kami diamkan dan baru diurus 2021 kemarin," ujarnya.
Pada 2021 dirinya mewakili Imam selaku ahli waris tanah menjalin komunikasi dengan Polres Tulungagung. Tujuannya untuk mengambil kembali aset lahan itu. Kemudian di tahun berikutnya, polisi berencana memindahkan polsek itu ke SDN 2 Sumberdadi.
"Tapi sampai sekarang belum pindah dan masih aktif di situ," jelasnya.
Upaya pengambilalihan aset kembali dilakukan ahli waris Almarhum Sapuanhadi pada 26 Juli lalu. Saat itu pihak keluarga ahli waris mengirimkan surat ke Polres Tulungagung.
Upaya itu sejalan dengan surat yang dikeluarkan Kapolres Tulungagung Nomor B/189/1/SIP.1.1/2022/Sikum (25 Januari 2022), surat Kapolres No.B/306/II/SIP.1.1/2022/Polres (17 Februari 2022), serta pertemuan 24 Februari 2022 di Polsek Sumbergempol.
Pihaknya berharap Polsek Sumbergempol segera bisa pindah ke SDN 2 Sumberdadi dan mengembalikan aset tersebut ke keluarganya.
"Suratnya sudah berkali-kali, bahkan tembusannya ke gubernur," imbuhnya.
Rencananya pihak keluarga akan mewakafkan lahan itu untuk kepentingan keagamaan atas nama Sapuanhadi. Namun teknisnya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut di tingkat keluarga.
"Akan diwakafkan dari pihak keluarga atas nama Sapuanhadi dalam bidang keagamaan. Kalau tidak, ahli waris akan menjual tanah itu dan uangnya akan disumbangkan, atau tanah dijual lalu dibelikan ke tempat lain untuk diwakafkan," jelasnya.
Sementara itu Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp mengaku saat ini belum ada rencana pemindahan kantor polsek Sumbergempol.
"Tidak ada rencana pemindahan Polsek (Sumbergempol) saat ini mas," kata Arsya.
(dpe/iwd)