Sopir truk tangki nopol S 9085 UP, Anton Dwi Aryatama (33) yang menabrak 15 penonton Karnaval Pacet, Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka. Warga Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, Surabaya ini dianggap lalai sehingga memicu kecelakaan yang menyebabkan 2 korban tewas dan 13 terluka.
"Kami tetapkan tersangka setelah tadi kami gelar perkara, kami melihat bukti-bukti yang ada, kami tetapkan (Anton) sebagai tersangka," kata Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan ketika jumpa pers di Kantor Satlantas Polres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Jumat (25/8/2023).
Afner menjelaskan Anton dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mulai hari ini tersangka ditahan di Rutan Polres Mojokerto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 310 ayat (2) mengatur 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp juta'.
Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi 'Dalam hal kecelakaan yang disebabkan kelalaian pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta'.
"(Anton) Kami tetapkan sebagai tersangka. Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Iya, kami tahan karena sudah berstatus tersangka," jelasnya.
Selain itu, polisi juga menyita 4 kendaraan sebagai barang bukti. Yaitu truk tangki muatan air bersih nopol S 9085 UP yang dikemudikan tersangka, sepeda motor Honda BeAT nopol S 4815 PW, Honda BeAT nopol S 6762 NAR yang dikendarai para korban, serta mobil Toyota Avanza nopol N 1855 EO.
"Pertama, truk menabrak Honda BeAT nopol S 6762 NAR, kemudian Honda BeAT nopol S 4815 PW, lalu melaju ke kiri menabrak Avanza yang diparkir di kiri jalan. Avanza terdorong menabrak 6 pejalan kaki di depannya," ungkap Afner.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto Iptu Wihandoko menilai truk tangki yang dikemudikan Anton masih laik jalan karena uji KIR-nya masih berlaku. Tersangka mempunyai SIM B1 Umum. Selain itu, muatan truk tangki 6.000 liter dinilai masih wajar.
"Unsur kelalaiannya dia tidak bisa mengantisipasi situasi saat terjadi kecelakaan. Dia juga tidak melakukan usaha untuk mengerem karena gagal fungsi rem," tandasnya.
Truk tangki air nopol S 9085 UP menabrak para penonton karnaval di turunan curam Karlina, Jalan Raya Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto pada Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. Truk sarat muatan air yang dikemudikan Anton Dwi Aryatama (33), warga Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, Surabaya itu diduga mengalami rem blong.
Kecelakaan ini menyebabkan 2 korban tewas dan 13 korban luka. Para korban luka terdiri dari 11 luka ringan dan 2 luka berat. Saat ini 2 korban luka berat masih dirawat di RS Sumberglagah, Pacet, Mojokerto. Seluruh korban merupakan penonton Karnaval Kecamatan Pacet.
(dpe/iwd)