Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim kembali ke Kota Malang untuk melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Penggeledahan ini merupakan pengembangan terkait kasus gedung Wismilak di Surabaya.
"Kegiatan kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat Kota Malang. Tentunya berkaitan dengan kasus gedung Wismilak," ujar Kanit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Mompol Erik Pradana kepada detikJatim, Kamis (24/8/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada dua rumah di yang digeledah oleh penyidik. Dua rumah itu berada di Jalan Halmahera Nomor 60 Kota Malang dan Jalan Merbabu Nomor 24 Kota Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tiga lokasi sebenarnya. Tapi untuk satu lokasi itu berada di Malang Plaza, sedangkan seperti kita ketahui Malang Plaza sudah terbakar jadi tidak kita datangi. Beberapa rumah yang (digeledah ini) berkaitan dengan mantan direktur PT Hakim Sentausa," terang Erik.
Erik menyampaikan penggeledahan ini adalah runtutan dari kegiatan yang dilakukan pada Rabu (23/8) di mana penyidik telah melakukan penggeledahan pada sebuah perusahan PT Hakim Sentausa di Jalan Gajah Mada Nomor 16 Kota Malang.
"Kita dalam kepentingan penyidikan sesuai dengan penetapan lidik khusus dari pengadilan bahwa kita melakukan penggeledahan," ungkap Erik.
"Penggeledahan yang kita lakukan berkaitan dengan dokumen yang harus kita temukan dengan proses penyidikan yang nantinya dapat dikembangkan," sambungnya.
Dari pantauan detikJatim, sebanyak 12 personel penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim telah datang ke lokasi penggeledahan di Jalan Halmahera Nomor 60 Kota Malang.
(abq/iwd)