2 Orang Jadi Tersangka Kasus Mesum 5 Pelajar di Masjid Tulungagung

2 Orang Jadi Tersangka Kasus Mesum 5 Pelajar di Masjid Tulungagung

Adhar Muttaqin - detikJatim
Selasa, 15 Agu 2023 18:02 WIB
persetubuhan di tulungagung
Salah satu pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Tulungagung (Foto: Adhar Muttaqin)
Tulungagung -

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus hubungan badan terhadap anak yang terjadi di atap sebuah masjid di Tulungagung. Pelaku telah dua kali melakukan perbuatan yang sama.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Gondam Pringgodani mengatakan kedua tersangka adalah MDS (24) warga Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung serta pelaku anak yang masih berusia 15 tahun. Di sisi lain kedua korban masih berusia 14 tahun dan 16 tahun.

"Pelaku dewasa dan anak-anak. Untuk yang kami kami rilis ini adalah pelaku dewasa saja," kata Gondam kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tindakan asusila tersebut diduga dilakukan pelaku di atap atau rooftop Masjid Al Ma'ruf, Desa Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Aksi itu telah dua kali dilakukan pelaku dan korban, yakni Minggu (6/8) dan Minggu (13/8) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Jadi, pelaku ini sudah dua kali melakukan perbuatan yang sama di tempat yang sama," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Gondam, dari hasil pemeriksaan pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih dan telah menjalin hubungan asmara sejak Desember 2022.

Pada 6 Agustus lalu, pelaku mengajak korban untuk begadang. Saat dini hari pelaku membawa korban ke Masjid Al Ma'ruf di Desa Panggungrejo. Pelaku dan korban kemudian naik ke atap masjid.

"Di lokasi kejadian pelaku membujuk rayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami-istri," ujarnya.

Perbuatan yang sama diulangi pada Minggu (13/8), pelaku dan korban kembali berhubungan badan di atas masjid. Usai berhubungan intim para pelaku dan korban nongkrong Ruang Terbuka Hijau (RTH) Perumahan Purimas, Desa Botoran, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Warga yang curiga akhirnya menghampiri para korban dan pelaku. Saat diinterogasi warga, korban dan pelaku mengaku telah melakukan hubungan badan di masjid. Kasus tersebut akhirnya di laporkan ke aparat kepolisian.

"Akibat perbuatannya, kini para pelaku ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, tersangka MDS mengaku menyesal telah berhubungan badan dengan korban. "Iya, saya menyesal," kata MDS.




(abq/iwd)


Hide Ads