Penjelasan Lengkap Wismilak Usai Gedungnya Digeledah Polda Jatim

Penjelasan Lengkap Wismilak Usai Gedungnya Digeledah Polda Jatim

Deny Prastyo - detikJatim
Senin, 14 Agu 2023 17:21 WIB
Polisi menggeledah Gedung Wismilak Surabaya
Polisi menggeledah Gedung Wismilak Surabaya (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Gedung Wismilak di Jalan Raya Darmo Surabaya digeledah tim dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan pemalsuan akta otentik, korupsi hingga pencucian uang.

Pihak manajemen Wismilak mengklaim pihaknya merupakan pemilik sah dari gedung ini. Public Relations PT Wismilak Inti Makmur Tbk Anastesya Ftaraya menegaskan bahwa gedung tersebut sah milik Wismilak yang telah dibeli pada tahun 1993.

"Gedung GRHA Wismilak yang berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 dibeli secara sah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Anastesya melaui keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Senin (14/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengungkapkan, penggeledahan ini terkait kasus dugaan pemalsuan akta, dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga pelaksanaan okupasi gedung yang dinilai cacat hukum.

"Polda Jatim melakukan penggeledahan gedung Wismilak terkait dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan korupsi, serta TPPU," tegasnya.

ADVERTISEMENT

"Penggeledahan juga terkait pelaksanaan okupasi gedung di Jalan raya Darmo 36 sampai 38. Itu asetnya karena itu dulu aset Polri. Dulu Polres Surabaya Selatan. Proses okupasinya tidak benar sehingga aset itu hilang," imbuh Farman.

Berikut pernyataan resmi PT Wismilak Inti Makmur yang diterima detikJatim:

PERNYATAAN RESMI PT WISMILAK INTI MAKMUR TBK

Sehubungan dengan pemeriksaan Gedung GRHA Wismilak yang berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, yang dilakukan oleh pihak berwenang, dengan ini Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk menyatakan:

1. Gedung GRHA Wismilak yang berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status Hak Guna Bangunan sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

2. Gedung GRAHA Wismilak telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993 hingga saat ini, dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi.

3. Saat ini seluruh kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk dan anak perusahaan, tetap berjalan sebagaimana mestinya.

4. Seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung GRHA Wismilak saat ini tengah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur TBK.

Demikian pernyataan resmi PT Wismilak Inti Makmut TBK ini kami sampaikan.

Surabaya, 14 Agustus 2023
Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk




(hil/dte)


Hide Ads